Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perburuan Liar di TNBB

Dua Terdakwa Perburuan Liar Divonis 1 tahun 2 Bulan Penjara

Dua terdakwa perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
DIAMANKAN - Barang bukti yang berhasil diamankan petugas setelah terjadinya kasus perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) wilayah Prapat Agung Buleleng, Sabtu (14/10).  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua terdakwa perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (19/2).

Kedua terdakwa bernama I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel divonis masing-masing selama satu tahun dua bulan penjara. 

Sidang putusan dipimpin oleh I Gusti Made Juliartawan dan hakim anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1  tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.

Apabila denda tidak dibayar kedua terdakwa dapat menggantinya dengan pidana kurungan lima bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," ucap Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan dalam putusannya. 

Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang DK 1532 WB milik terdakwa Apel diputuskan untuk dikembalikan kepada dirinya.

Sedangkan 11 ekor hewan kijang, tiga ekor babi hutan dan satu ekor rusa dalam keadaan sudah mati hasil buruan dirampas untuk dimusnahkan. 

Dalam membacakan putusan itu, majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 12 Hingga 15 Tahun Penjara

Dimana hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi.

Sementara hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa mau berterus terang atas perbuatannya, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

JPU maupun para terdakwa diberi waktu selama seminggu untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau akan melakukan banding. 

Seperti diketahui ada 11 ekor kijang, tiga ekor babi hutan dan satu ekor rusa ditemukan dalam keadaan mati didalam sebuah mobil, Sabtu 14 Oktober 2023 dinihari lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved