Perburuan Liar di TNBB
Dua Terdakwa Perburuan Liar Divonis 1 tahun 2 Bulan Penjara
Dua terdakwa perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Belasan ekor hewan itu merupakan hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Baca juga: Setelah King of Sparko, Kini Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Agus Latif Jalani Mutasi
Belasan hewan itu ditemukan petugas TNBB sudah dalam keadaan mati di dalam sebuah mobil DK 1532 WB.
Mulanya tiga petugas TNBB melakukan patroli sejak Jumat (13/10) malam hingga Sabtu (14/10) 01.30 wita.
Mereka kemudian beristirahat di pintu masuk TNBB tepatnya di kawasan Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Saat beristirahat, petugas menutup pintu portal.
Hingga pukul 01.43 wita, tiba-tiba datang sebuah mobil berhenti di pintu masuk portal.
Dengan datangnya mobil tersebut, petugas pun melakukan pengecekan.
Namun tiba-tiba mobil itu berjalan mundur dengan sangat kencang. Petugas pun bergegas melakukan pengejaran.
Namun sesampainya di wilayah hutan produksi, petugas menemukan mobil tersebut sudah terparkir dalam kondisi tanpa pengemudi.
Setelah dilakukan penyelidikan, hewan-hewan tersebut merupakan hasil perburuan liar dari empat pelaku.
Namun polisi baru berhasil menangkap Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel yang berperan membantu mengangkut satwa hasil buruan.
Sementara dua pelaku lain bernama Ketut S alias Lolot dan HB alias Abas hingga saat ini masih DPO. Lolot diperkirakan kabur ke rumah keluarganya yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.
Sementara Abas kabur ke Jawa Timur.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/cawbesnbhedrjnrtfmjtfmk.jpg)