Berita Buleleng
Tiga Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 12 Hingga 15 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 12 Hingga 15 Tahun Penjara Tularkan Penyakit Kelamin, KM Dihukum Paling Lama
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus persetubuhan yang menimpa siswi SD asal Kecamatan Sawan, Buleleng hingga tertular penyakit kelamin telah memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (19/2).
Tiga terdakwa dijatuhkan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, dalam sidang Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan menyatakan khusus kepada terdakwa KM (30) selaku paman korban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular.
Untuk itu terdakwa KM dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Dalam membacakan putusan kepada terdakwa KM, majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Dimana hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa KM dinilai telah merusak masa depan korban, dan mengakibatkan korban mengalami penyakit kelamin yang bisa diderita seumur hidup korban.
Kemudian terdakwa KM merupakan paman kandung dari korban sendiri.
Sementara hal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai terdakwa KM bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
Baca juga: Truk Pengangkut Pakan Ternak Terguling Saat Hindari Truk Mogok Di Jalan Kintamani - Singaraja
Selanjutnya kepada terdakwa PD (80) selaku kakek korban, majelis hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Untuk itu PD dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan PD, majelis hakim menilai perbuatan PD telah merusak masa depan korban, mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban, serta terdakwa PD merupakan kakek kandung korban.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa PD telah bersikap sopan di persidangan, telah berusia lanjut serta belum pernah dihukum.
Sementara putusan terhadap terdakwa NS (43) selaku tetangga korban, majelis hakim menyatakan NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.
Baca juga: Agus Begok Curi Motor Tetangga Untuk Foya-Foya dan Main Judi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.