Berita Buleleng

Tiga Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 12 Hingga 15 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 12 Hingga 15 Tahun Penjara Tularkan Penyakit Kelamin, KM Dihukum Paling Lama

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Tiga terdakwa saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. 

Untuk itu NS dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana empat bulan kurungan. 

Hal-hal yang memberatkan NS, majelis hakim menilai perbuatan NS telah merusak masa depan korban serta mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban.

Sementara hal-hal yang meringankan, NS bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. 

Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Buleleng dan ketiga terdakwa kata Alit menyatakan pikir-pikir. JPU dan ketiga terdakwa pun diberi waktu selama seminggu untuk menyatakan sikap apakah menerima vonis atau akan melakukan banding. 

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SD asal Kecamatan Sawan menjadi korban persetubuhan oleh tiga pelaku. Mirisnya akibat kejadian ini korban tertular penyakit kelamin.

Penyakit kelamin itu ditularkan dari pelaku berinisial KM (30).

KM merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi korban. Peristiwanya diperkirakan terjadi pada Juli 2023 lalu.

Dimana KM kala itu berkunjung ke rumah korban dan mendapati korban hanya sendirian di rumah. KM kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali, hingga tertular penyakit kelamin. 

Baca juga: Politisi di Klungkung Mulai Bicara Pilkada, PDIP Cetuskan 4 Nama Kandidat

Selanjutnya perbuatan tak senonoh dilakukan oleh tersangka NS (43) yang merupakan tetangga korban.

NS menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada akhir Juli 2023. Kala itu korban sedang berjalan melewati kebun milik NS.

Melihat korban sedang melintas, NS pun memanggilnya, lalu menarik tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam pondok yang ada di kebun tersebut.

Sesampainya di dalam pondok, NS kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Terakhir tindakan persetubuhan dilakukan oleh PD (80) yang merupakan kakek korban.

PD menyetubuhi bocah malang tersebut sebanyak empat kali, dimana perbuatan terakhirnya dilakukan pada 1 Agustus 2023.

Kejadian naas yang selama ini menimpa bocah malang itu baru diketahui oleh orangtua korban pada 12 Agustus 2023 saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya serta mengalami keputihan fatal.

Saat diperiksakan ke RSUD, ditemukan luka robekan pada kelamin korban akibat persetubuhan.

Sehingga orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng pada 20 Agustus 2023.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved