Berita Buleleng
Tiga Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 12 Hingga 15 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 12 Hingga 15 Tahun Penjara Tularkan Penyakit Kelamin, KM Dihukum Paling Lama
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus persetubuhan yang menimpa siswi SD asal Kecamatan Sawan, Buleleng hingga tertular penyakit kelamin telah memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (19/2).
Tiga terdakwa dijatuhkan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, dalam sidang Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan menyatakan khusus kepada terdakwa KM (30) selaku paman korban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular.
Untuk itu terdakwa KM dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Dalam membacakan putusan kepada terdakwa KM, majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Dimana hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa KM dinilai telah merusak masa depan korban, dan mengakibatkan korban mengalami penyakit kelamin yang bisa diderita seumur hidup korban.
Kemudian terdakwa KM merupakan paman kandung dari korban sendiri.
Sementara hal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai terdakwa KM bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
Baca juga: Truk Pengangkut Pakan Ternak Terguling Saat Hindari Truk Mogok Di Jalan Kintamani - Singaraja
Selanjutnya kepada terdakwa PD (80) selaku kakek korban, majelis hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Untuk itu PD dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan PD, majelis hakim menilai perbuatan PD telah merusak masa depan korban, mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban, serta terdakwa PD merupakan kakek kandung korban.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa PD telah bersikap sopan di persidangan, telah berusia lanjut serta belum pernah dihukum.
Sementara putusan terhadap terdakwa NS (43) selaku tetangga korban, majelis hakim menyatakan NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.
Baca juga: Agus Begok Curi Motor Tetangga Untuk Foya-Foya dan Main Judi
Untuk itu NS dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana empat bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan NS, majelis hakim menilai perbuatan NS telah merusak masa depan korban serta mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban.
Sementara hal-hal yang meringankan, NS bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Buleleng dan ketiga terdakwa kata Alit menyatakan pikir-pikir. JPU dan ketiga terdakwa pun diberi waktu selama seminggu untuk menyatakan sikap apakah menerima vonis atau akan melakukan banding.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SD asal Kecamatan Sawan menjadi korban persetubuhan oleh tiga pelaku. Mirisnya akibat kejadian ini korban tertular penyakit kelamin.
Penyakit kelamin itu ditularkan dari pelaku berinisial KM (30).
KM merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi korban. Peristiwanya diperkirakan terjadi pada Juli 2023 lalu.
Dimana KM kala itu berkunjung ke rumah korban dan mendapati korban hanya sendirian di rumah. KM kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali, hingga tertular penyakit kelamin.
Baca juga: Politisi di Klungkung Mulai Bicara Pilkada, PDIP Cetuskan 4 Nama Kandidat
Selanjutnya perbuatan tak senonoh dilakukan oleh tersangka NS (43) yang merupakan tetangga korban.
NS menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada akhir Juli 2023. Kala itu korban sedang berjalan melewati kebun milik NS.
Melihat korban sedang melintas, NS pun memanggilnya, lalu menarik tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam pondok yang ada di kebun tersebut.
Sesampainya di dalam pondok, NS kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Terakhir tindakan persetubuhan dilakukan oleh PD (80) yang merupakan kakek korban.
PD menyetubuhi bocah malang tersebut sebanyak empat kali, dimana perbuatan terakhirnya dilakukan pada 1 Agustus 2023.
Kejadian naas yang selama ini menimpa bocah malang itu baru diketahui oleh orangtua korban pada 12 Agustus 2023 saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya serta mengalami keputihan fatal.
Saat diperiksakan ke RSUD, ditemukan luka robekan pada kelamin korban akibat persetubuhan.
Sehingga orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng pada 20 Agustus 2023.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.