Pemilu 2024

2 Penyelenggara Pemilu di Bali Meninggal Dunia, di Desa Tuwed Jembrana dan Desa Tangkup Karangasem

Pemilu 2024 kembali merenggut nyawa penyelenggara Pemilu di Bali. Sebanyak 2 orang penyelenggara Pemilu meninggal dunia.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan. Ungkap dua penyelenggara Pemilu di Bali meninggal dunia. 

Kurang dari seminggu sejak dipulangkan, perut mendiang Tapa membesar dan kembali dilarikan ke RS Klungkung pada 5 Februari 2024.


Nasin berkata lain, Tapa meninggal dunia pada 5 Februari 2024 sekitar pukul 18.37 Wita.

Tak hanya meninggal dunia, sekitar 19 penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan hingga TPS di Bali menderita sakit, bahkan ada yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

“Kemarin sore kami menerima data sekitar 20 penyelenggara Pemilu dari tingkat PPK, PPS, sampai KPPS, dan juga petugas Linmas yang mengalami sakit, mengalami kecelakaan,” ungkap John Darmawan.


Pasalnya, para penyelenggara Pemilu yang sakit bahkan meninggal dunia dikatakan akan mendapat santunan.

Santunan itu, kata John, bisa diperoleh korban sepanjang yang bersangkutan belum ter-cover oleh BPJS.

Disinggung soal besaran santunan, eks Ketua KPU Denpasar itu menuturkan, nominal santunan berbeda-besa sesuai kondisi korban.


“Iya. Yang dapat santunan yang tidak tertanggung BPJS Rp46 juta (santunan) kalau yang meninggal dunia."

"Kalau yang sakit tergantung. Ada kategorinya. Ada 2 juta. Kalau sakit yang cacat dan segala macamnya itu ada variannya juga,” jelasnya.


Hingga kini, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali disebut tengah melakukan pendampingan kepada para korban guna mengakomodasi santunan.

“Teman-teman di SDM (divisi) di kabupaten/kota (KPU) sedang melakukan proses pendampingan,” pungkas John Darmawan. (*)

 

 

Berita lainnya di Penyelenggara Pemilu

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved