Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Ganti Kunci Vila, Seorang Bule Amerika Serikat Dilaporkan ke Polisi

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Adam Richard Swope, dilaporkan ke polisi

istimewa
suasana Vila Andara. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Adam Richard Swope, dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP/B/213/XII/2023/SPKT/Polresta Denpasar.

Direktur PT The Swope Properties itu tersandung kasus hukum di Bali, berawal dari kerja sama pemasaran Vila Andara Nomor 14 di Jalan Toya Ning, Ungasan, Badung, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana pengerusakan.    

Pria berusia 33 tahun kelahiran Pennsylvania, Amerika Serikat tersebut dilaporkan, Made Dwi Yoga Satria, pemilik Vila Andara

“Adam Richard dilaporkan ke Polresta Denpasar, 26 Desember 2023 lalu atas dugaan tindak pidana pengerusakan,” ujar Yoga Satria yang ditemui di Denpasar, Selasa, 20 Pebruari 2024. 

Baca juga: Warga Singaraja Dihabisi Secara Membabi Buta, Dipicu Pembunuhan di Sidoarjo

Dijelaskannya, Vila Andara Nomor 14 dibeli dari Ni Luh Mega Meriyani, berdasarkan akta Perjanjian Nomor 28 dan Akta Kuasa Nomor 29 tanggal 23 Nopember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris.

“Vila tersebut saya beli seharga Rp1,7 miliar dengan membayar tunggakan pemilik vila, Mega Meriyani di bank senilai Rp1,7 miliar,” ungkao Yoga Satria.

Lebih lanjut dikatakan, setelah transaksi dengan Mega Meriyani, dirinya langsung balik nama atas kepemilikan vila tersebut. 

Baca juga: Anak Ketua DPRD Bali, Gede Made Dedy Pratama Melenggang ke Kantor DPRD Tabanan

“Sertifikat hak milik sudah atas nama saya,” tegasnya.

Terkait laporan dugaan pengerusakan, Yoga Satria menjelaskan, pada tanggal 24 November 2023, dirinya datang ke Vila Andara menemui Adam Richard untuk menyampaikan bahwa kepemilikan vila sudah beralih menjadi miliknya. 

“Saya menunjukan salinan Akta Perjanjian Nomor 28 dan Akta Kuasa Nomor 29, tanggal 23 Nopember 2023 kepada  Richard yang saat itu bersama dengan Samara Erika,” jelasnya.

Tetapi yang terjadi, Richard dan Samara marah – marah dan mengambil barang – barang milik Yoga Satria yakni, HP merk Samsung tipe Z Ford 3 warna hitam serta salinan Akta Perjanjian Nomor 28 dan Akta Kuasa Nomor 29, dilempar keluar vila. 

Akibatnya, HP merek Samsung tersebut rusak dan salinan akta robek.

Tidak hanya itu, Adam Richard juga melakukan pengerusakan kunci pintu masuk vila dengan menggantinya dengan kunci yang baru. 

“Terlapor mengganti kunci masuk vila dengan kunci yang baru sehingga saya sebagai pemilik vila tidak bisa masuk,” ungkap Yoga Satria sambil menunjukan rekaman CCTV ketika Adam Richard mengganti kunci pintu masuk vila. 

Ditanya terkait adanya kerja sama terlapor, Adam Richard dengan Mega Mariyani, pemilik sebelumnya, Yoga Satria mengatakan, dirinya sebagai pemilik baru tunduk kepada perjanjian tersebut. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved