Berita Denpasar
Warga Singaraja Dihabisi Secara Membabi Buta, Dipicu Pembunuhan di Sidoarjo
Warga Singaraja Dihabisi Secara Membabi Buta, Dipicu Pembunuhan di Sidoarjo
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa anak inisial AMF yang merupakan satu dari enam pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung divonis penjara selama 6 tahun.
Adhi Putra Krismawan merupakan warga Singaraja, Buleleng yang rencananya ke Denpasar untuk mencari pekerjaan.
Vonis terhadap terdakwa anak kasus pembunuhan itu telah dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar tertutup untuk umum di di PN Denpasar, Selasa, 20 Februari 2024.
"Putusan sudah dibacakan hakim. Terdakwa anak diputus pidana selama 6 tahun, dipotong masa tahanan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni ditemui usai sidang.
Baca juga: Kecelakaan Tragis, Bocah Tewas Ditabrak Truk Pasir, Kepala Pecah Tak Beraturan, Sopir Lari ke Polres
Dikatakan Ramdhoni, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Perbuatan terdakwa anak AMF telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sebagaiman dalam dakwaan kesatu primair JPU.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.
Sebelumnya, terdakwa anak tersebut dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Kecelakaan Truk Tronton Sapu 3 Nyawa, Tak Lihat Mobil Mogok, 1 Petugas Tewas, AKP Agung Buka Suara
Terpisah, Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa anak menyampaikan, atas vonis majelis hakim pihaknya menerima.
Pula, JPU bersikap sama. "Para pihak menerima," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.
Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.
Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, terdakwa anak membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT.
Dipesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI
Ini dilakukan untuk aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI, karena beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
| Jabatan Sekda Denpasar Bali Berakhir 1 Desember, Wali Kota Akan Ajukan Satu Nama Pj |
|
|---|
| Pembahasan Ranperda SJUT-IPT Dimulai, Mengatur Penataan Kabel Fiber Optik di Denpasar Bali |
|
|---|
| Tak Ingin Banjir Bandang 10 September Terulang, Denpasar Libatkan Ikatan Geologi |
|
|---|
| Cegah Kebocoran, PDAM Pasang 6 DMA di Denbar Bali, Hibah dari Korsel sebagai Pilot Project K-Water |
|
|---|
| CEGAH Kebocoran, PDAM Pasang 6 DMA di Denbar, Hibah dari Korsel sebagai Pilot Project K-Water |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.