Berita Denpasar

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil Box di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Polisi : Ada Unsur Kelalaian

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil Box di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Polisi : Ada Unsur Kelalaian

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Situasi saat I Wayan Wiradana dievakuasi petugas BPBD Denpasar. Tewas tertabrak mobil box di Jl. Cokroaminoto Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pejalan kali tewas tertabrak mobil box di Jl. Cokroaminoto, Denpasar pada Rabu 21 Februari 2024 pagi.

Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pejalan kaki bernama I Wayan Wiradana (66) terlibat kecelakaan lalu lintas tepat di sebelah Selatan toko obat Kimia Farma, Jl. Cokroaminoto, Denpasar.

Pasalnya, aparat kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

AKP Sukadi menerangkan, mulanya mobil box merek Daihatsu yang dikemudikan oleh Fadly Rachmad (53), melaju dari Utara ke Selatan.

Sementara itu, korban I Wayan Wiradana yang merupakan pejalan kaki itu dikatakan hendak menyeberang dari arah Timur menuju Barat.


“Awal mula sebelum kejadian, pengendara mobil Daihatsu Box DK 8937 DO bergerak dari arah Utara menuju ke Selatan dan pejalan kaki menyeberang dari arah Timur menuju ke Barat,” ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Rabu 21 Februari 2024.

Setibanya di TKP, pengemudi mobil box merek Daihatsu berpelat nomor DK 8937 DO dikatakan kurang hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Setibanya di tempat kejadian, pengemudi mobil Daihatsu Box DK 8937DO kurang hati-hati sehingga terjadi kecelakaan,” imbuh AKP Sukadi.

Atas kejadian itu, korban dikatakan mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di TKP.

Baca juga: Warga Resah Informasi Begal Bersenjata Tajam di Klungkung, Polisi Ubah Pola Patroli Hingga ke Desa


AKP Sukadi menerangkan, pengemudi mobil box terancam hukuman. Sebab, dia dinilai lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, hal tersebut diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Karena lalai menyebabkan seseorang meninggal pasti ada hukumnya,” ujar AKP Sukadi.

Di akhir, Kasi Humas membeberkan, saat kejadian berlangsung, kondisi arus lalu lintas terbilang normal.

Terdapat garis marka jalan, hingga kondisi aspal yang baik. Bahkan, cuaca kala itu dikatakan cerah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved