Pemilu 2024

Mang Bole Didampingi Dua Kuasa Hukum, Caleg Asal Pekutatan Laporkan Dugaan Politik Uang di Jembrana

Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Pekutatan, Komang Suartika alias Mang Bole didampingi dua orang kuasa hukumnya melengkapi dokumen terkait dugaan politik

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Pekutatan, Komang Suartika didampingi dua orang kuasa hukumnya melengkapi dokumen pendukung terkait laporan dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif ke Bawaslu Jembrana, Jumat 23 Februari 2024. 

Mang Bole Didampingi Dua Kuasa Hukum, Caleg Asal Pekutatan Laporkan Dugaan Politik Uang di Jembrana

 


TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Pekutatan, Komang Suartika alias Mang Bole didampingi dua orang kuasa hukumnya melengkapi dokumen pendukung terkait laporan dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif ke Bawaslu Jembrana, Jumat 23 Februari 2024.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Jembrana sebelumnya karena laporan dugaan politik uang tersebut belum lengkap.

Proses melengkapi syarat akan berlaku hingga Sabtu 23 Februari 2024 besok.

Kuasa hukum pelapor, Supriyono mengatakan, pihaknya datang untuk konsultasi terkait kelengkapan dokumen atau syarat formil dan materiil mengenai laporan dugaan politik uang.

Rencananya, syarat tersebut akan dilengkapi sesegera mungkin maksimal Sabtu 23 Februari 2024 besok.

Dia menyebutkan, untuk terlapor adalah Caleg Dapil 3 Pekutatan berinisial S.

Baca juga: Perkiraan Caleg Pemilu 2024 Lolos di 4 Kabupaten Bali: Ayah Mahalini Raih Kursi, Ayah JRX Tak Lolos

"Ada uang, rekaman percakapan, serta saksi yang langsung diminta bantuan dari pihak terlapor," ungkapnya.

"Rencananya, kelengkapan dokumen akan selesai maksimal besok (Sabtu)," tandasnya.

Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengatakan, pelapor telah datang ke kantor untuk melengkapi syarat formil dan materiil terkait kekurangan dokumen sebelumnya.

Mereka diberikan kesempatan hingga Sabtu 


"Pagi hari sudah konsultasi dan segera dilengkapi oleh pelapor," jelasnya.

Baca juga: Gerindra Gianyar Loloskan 4 Caleg ke Gedung Dewan, Demokrat Tergusur, 1 Kursi Hilang di Pileg 2024


Bagamana dengan terlapor? Widiastra menyebutkan identitas terlapor akan diketahui atau dilengkapi setelah ada dokumen resmi dari pelapor.

Setelah itu akan dikaji oleh pihak pengawas Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved