Berita Bali
Pengusaha Asal Australia Dideportasi, Tinggal di Tabanan Sejak 2020
Pengusaha asal Australia inisial TAW (54) dideportasi oleh Rumah Dentensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pengusaha Asal Australia Dideportasi, Tinggal di Tabanan Sejak 2020
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengusaha asal Australia inisial TAW (54) dideportasi oleh Rumah Dentensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Langkah pendeportasian diambil terhadap TAW yang merupakan direktur PT. TWC setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnisnya.
Baca juga: Seorang Oknum Guide Rudapaksa WNA di Bali, Sempat Pesta Miras Bersama di Kuta
Yang bersangkutan tinggal di villa di daerah Kediri, Tabanan sejak sekitar tahun 2020 ini adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019.
"Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya," terang Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca juga: Berita Viral Bali: 2 WNA Tewas Snorkeling di Karangasem, Usai WNA China Kini Timpa Bule Rusia
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diperoleh keterangan, bahwa PT. TWC bergerak dalam bidang konsultasi manajemen dan telah bekerja sama dengan agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020.
Namun, kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan.
Baca juga: Kasus WNA Meksiko Tak Menutup Kemungkinan Persaingan Sindikat, Sorotan AWK, Laka Maut Bule Polandia
PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada lampiran Nomor Induk Berusaha.
"KBLI ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan," terang dudy.
Baca juga: Kasus WNA Meksiko Tak Menutup Kemungkinan Persaingan Sindikat, Sorotan AWK, Laka Maut Bule Polandia
Atas dasar temuan ini, divisi keimigrasian mengambil keputusan melakukan tindakan administratif keimigrasian, berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.
Baca juga: Berita Viral Bali: AWK Dipecat BK DPD RI, Kata Pakar Soal Kasus WNA Meksiko, Bule Polandia Tewas
"TAW diserahkan ke Rudenim Denpasar, 21 Februari 2024. Di hari yang sama TAW dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan," sambung Dudy.
TAW dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung dengan tujuan akhir Perth International Airport.
TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Berita Viral Bali: AWK Dipecat BK DPD RI, Kata Pakar Soal Kasus WNA Meksiko, Bule Polandia Tewas
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto melanjutkan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.