Kasus SPI Unud

Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Mantan rektor dan 3 pejabat Unud lainnya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dugaan SPI Unud

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM/I Putu Candra
Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU. 

“Kami di BEM Udayana, akan mengawal pengembalian SPI yang sudah digadang-gadang oleh Rektorat yang baru. Pengembalian bagi Prodi yang tidak ada di SK. Prodi yang ada di SK, tapi tetap diminta SPI. Kita bantu advokasi,” jelasnya.

Ketua BEM Unud I Wayan Tresna Suwardiana (kiri) dan Wakil Ketua BEM Unud Ricardo Constantio Elim (kanan) dalam sebuah aksi beberapa waktu lalu. Terbaru, ungkap BEM Unud sayangkan vonis Hakim terhadap Prof Antara.
Ketua BEM Unud I Wayan Tresna Suwardiana (kiri) dan Wakil Ketua BEM Unud Ricardo Constantio Elim (kanan) dalam sebuah aksi beberapa waktu lalu. Terbaru, ungkap BEM Unud sayangkan vonis Hakim terhadap Prof Antara. (Ida Bagus Putu Mahendra)

Informasi yang diperoleh dari Wakil Ketua BEM Unud Ricardo Constantio Elim, setidaknya terdapat 8 Prodi yang seharusnya tak dipungut SPI. 8 Prodi tersebut yakni Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Antropologi, Sejarah, D3 Perpajakan, dan D3 Perpustakaan.

Di sisi lain, BEM Unud mengusulkan ujian jalur mandiri mahasiswa baru layaknya tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tresna mengatakan, usulan ini diajukan guna meningkatkan transparansi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang nantinya berkaitan dengan SPI.

Tresna memandang, ujian jalur mandiri yang dilaksanakan layaknya tes CPNS itu memiliki sisi positif dari segi waktunya yang real time. Sehingga, kemungkinan adanya otak-atik data atau nilai ujian menjadi lebih rendah.

Seperti diketahui, mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri diwajibkan memberikan dana SPI kepada kampus. Hal ini, tentunya menjadi “celah” bagi pihak kampus untuk meloloskan calon mahasiswa baru dengan sumbangan SPI yang bernilai lebih besar.

Baca juga: BEM Unud Usulkan Ujian Jalur Mandiri Mahasiswa Baru Layaknya Tes CPNS

Mengantisipasi komersialisasi pendidikan ini, BEM Unud juga meminta agar SPI tak menjadi patokan dalam meloloskan calon mahasiswa baru. Sehingga, Tresna mengatakan agar nominal SPI muncul setelah calon mahasiswa baru lulus dalam ujian jalur mandiri.

“Nantinya kami akan beraudiensi dengan Rektorat agar SPI benar-benar transparan. Transparansi dalam bentuk semisal mahasiswa ujian dulu, lulus, baru ditentukan SPI. Jangan sampai SPI jadi penentu kelulusan,” katanya.

Tak berhenti sampai di sana, penentuan nominal SPI tersebut juga akan diawasi dengan serius oleh pihaknya. Pengawasan ini, kata Tresna, dapat dengan cara menjadikan mahasiswa dari masing-masing fakultas sebagai verifikator. Selain dalam rangka mengawasi penentuan nominal SPI, hal ini dinilai dapat menjadi jembatan antara mahasiswa dengan internal Rektorat dalam hal informasi. 

(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved