Kasus SPI Unud
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras
Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Kami dari penuntut umum langsung menyatakan kasasi," ucap JPU I Nengah Astawa.
"Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," kata JPU Nengah Astawa seusai sidang.
Untuk memori kasasinya, kata Nengah Astawa, akan diajukan 14 hari setelah menyatakan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prof Antara.
"Sesuai dengan KUHP maksimal 14 hari. Setelah Galungan kami ajukan," tegasnya.
Ditanya apakah Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan seusai divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan, terlebih dahulu akan menunggu ekstra vonis dari majelis hakim.
"Iya, setelah kami mendapat ekstra vonisnya kami keluarkan dari tahanan. Perintah dalam KUHP putusan bebas harus dikeluarkan," jelas Nengah Astawa.
"Kita akan laksanakan, tapi kami menunggu ekstra vonisnya dulu baru eksekusi. Kalau belum keluar (ekstra vonis) tidak bisa, karena pihak Lapas pasti minta ekstra vonis untuk dasar mengeluarkan tahanan. Kalau ekstra vonisnya keluar hari ini, kami eksekusi hari ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, oleh tim JPU, Prof Antara dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seusai sidang Hotman Paris Hutapea selaku anggota tim penasihat hukum Prof Antara mengaku kecewa dengan JPU.
"4,5 bulan dia borgol, ditahan, mahasiswa hukum tingkat 1 pun tahu bahwa dakwaan itu salah. Saya benar-benar kecewa atas tindakan dari JPU ini," tegasnya. Pula advokat nyentrik ini mengatakan, kasus yang memperkarakan Prof Antara adalah target. "Ini kasus targetan. 1 rupiah pun negara tidak dirugikan," kata Hotman Paris.
Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud yang ikut terseret dalam kasus ini juga dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Dengan dinyatakan tidak bersalah, ketiganya yaitu Dr Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.
"Menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra dari seluruh dakwaan, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya," tegas hakim ketua Putu Ayu Sudariasih. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Budiartawan dan Yusnantara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.