Pemilu 2024
UPDATE REAL Count KPU Pileg DPD RI Bali, AWK Tempel Ketat Niluh Djelantik, Rai Mantra Tak Terkejar
Berikut ini adalah Update Hitung Nyata (Real Count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 DPRD RI Bali
REAL Count KPU Pileg DPD RI Bali: Niluh Djelantik Salip Raihan Suara AWK, Rai Mantra Melejit
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berikut ini adalah Update Hitung Nyata (Real Count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 DPRD RI Bali.
Hasil Hitung Sementara KPU menunjukan empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperoleh suara tertinggi di Bali.
Mengutip dari situs kpu.go.id pada Jumat 23 Februari 2024, suara yang telah masuk sebanyak 48.69 persen.
Dimana jumlah tersebut berdasarkan 6.237 suara suara dari total 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Bali.
Sementara ini, Caleg DPD RI Bali yang memperoleh suara tertiggi adalah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra.
Mantan Wali Kota Denpasar itu meraih jumlah suara sementara sebanyak 169.419 dengan presentase 19.75 persen.
Diikuti dengan sang pendatang baru yakni I Komang Merta Jia dengan raihan suara sementara 135.979 atau 15.85 persen.
Baca juga: Bersaing Perebutkan Kursi DPD RI, Berikut Harta Kekayaan Rai Mantra, AWK dan NiLuh Djelantik
Sedangkan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) menempel ketat Ni Luh Putu Ary Pertami Djleantik (Niluh Djelantik) yang berada di posisi ketiga.
Diketahui Arya Wedakarna meraih total suara sementara sebesar 123.389 atau 14,38 persen.
Adapun Niluh Djelantik meraih suara sementara 124.099 dengan presentase 14,46 persen.
Merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah DPR RI.
Adapun keanggotaan DPD RI akan diresmikan dengan keputusan presiden. Berikut ini adalah hasil real count sementara Pileg 2024 untuk calon anggota DPD RI di DKI Jakarta:
Mengutip dari Kompas.com, data yang tersaji di dalam situs web KPU bukanlah hasil resmi penghitungan suara. Data ini adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Gaji Tunjangan DPD RI
Gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Anggota DPR RI berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI sebesar Rp5,04 juta.
Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang akan diterima, yakni.
Baca juga: KPU Jembrana Segera Salurkan Santunan Kematian Rp36 Juta, Akan Diberikan ke Ahli Waris Besok
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.