Pemilu 2024

Buka Kotak Suara! Penghitungan Suara pada TPS 46 Dauh Puri Kaja Denpasar Diulang

Buka Kotak Suara! Penghitungan Suara pada TPS 46 Dauh Puri Kaja Denpasar Diulang

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana penghitungan perolehan suara ulang pada TPS 46 Dauh Puri Kaja di Wisma Kanwil Kementerian Agama. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar (KPU Denpasar) beserta jajarannya menghitung ulang perolehan suara yang ada pada TPS 46, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar.

Penghitungan ulang ini berlangsung saat proses penghitungan dan rekapitulasi pada tingkat kecamatan untuk Kecamatan Denpasar Utara di Wisma Kanwil Kementerian Agama, Denpasar, pada Sabtu 24 Februari 2024 malam.

Pantauan Tribun Bali, situasi di ruang penghitungan suara dipenuhi oleh saksi peserta Pemilu yang didominasi dari partai politik.

Baca juga: Soal IPA Kelas 10 Semester 2 Halaman 168 169, Kunci Jawaban Ayo Berlatih: Ciri Hidup Mikoriza

Sementara itu, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, Ketua KPU dan Bawaslu Denpasar hadir guna memantau proses tersebut.

Para saksi sepakat penghitungan suara diulang dengan membuka kembali kotak suara pada TPS 46, Desa Dauh Puri Kaja.

Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menuturkan, penghitungan suara ulang dilakukan lantaran adanya selisih antara pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah.

Baca juga: Ritual Imlek 2575 Digelar Di Kawasan Heritage Jalan Gajah Mada, Padukan Budaya Tionghoa dan Bali

“Ketika sampai di TPS 46, ternyata terjadi selisih antara pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah,” ungkapnya kepada Tribun Bali.

 


Disinggung soal penyebabnya, Sekar menuturkan hal itu terjadi lantaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut salah mencermati aturan.

 


Pasalnya, petugas KPPS kurang cermat menghitung perolehan suara. Kasusnya, terdapat coblosan pada partai dan caleg yang bersangkutan.

 


KPPS malah menghitung 2 suara dalam kasus tersebut dengan 1 suara untuk partai dan 1 suara untuk caleg yang bersangkutan.

 


Seharusnya, coblosan tersebut hanya dihitung 1 suara yang dimana suara tersebut masuk ke caleg yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved