Pemilu 2024
Tim Sukses Janjikan Meja dan Kursi untuk Dadia, Dugaan Money Politics Caleg DPRD Buleleng
Gakkumdu Buleleng meminta klarifikasi kepada pihak yang melaporkan adanya dugaan money politics yang dilakukan tim sukses salah satu Caleg DPRD Bulele
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tim Sukses Janjikan Meja dan Kursi untuk Dadia, Dugaan Money Politics Caleg DPRD Buleleng
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Buleleng meminta klarifikasi kepada pihak yang melaporkan adanya dugaan money politics yang dilakukan tim sukses salah satu Caleg DPRD Buleleng, Jumat (23/2/2024).
Dari klarifikasi itu diketahui, tim sukses Caleg tersebut berjanji akan memberikan barang berupa meja dan kursi untuk kelompok dadia apabila Caleg yang diusung meraih banyak suara dalam Pemilu.
Baca juga: Ekstrim, Caleg di Sulawesi Tengah Bongkar Makam Anggota Keluarga yang Tak Coblos Dirinya
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata mengatakan, tim sukses tersebut meminta agar salah satu kelompok dadia di wilayah Buleleng Timur bersedia memilih Caleg yang diusung dan berjanji akan memberikan meja hingga kursi bila Caleg tersebut berhasil meraih banyak suara.
Hal itu disampaikan oleh tim sukses tersebut sebelum pencoblosan, atau pada 10 Februari lalu melalui pesan di grup WhatsApp.
"Pesan itu kemudian di-screenshoot oleh pelapor, lalu dilaporkan kepada kami," kata Carna.
Baca juga: Perkiraan Caleg Pemilu 2024 Lolos di 4 Kabupaten Bali: Ayah Mahalini Raih Kursi, Ayah JRX Tak Lolos
Dikatakan Carna, sebelum menggali keterangan dari pelapor, dua hari yang lalu pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada terlapor dalam hal ini tim sukses Caleg DPRD Buleleng.
Hasilnya, tim sukses itu membenarkan jika bukti tangkapan layar yang kini dijadikan sebagai barang bukti itu merupakan percakapannya di grup WA.
Baca juga: Caleg Partai Demokrat Lapor Dugaan Politik Uang, Bawa Saksi hingga Bukti Uang Pecahan Rp 50 Ribu
Tim sukses itu juga mengklaim ajakan untuk memilih Caleg yang diusung itu merupakan inisiatifnya sendiri.
Namun janji yang disampaikan berupa pemberian barang berupa kursi dan meja hingga saat ini belum sempat direalisasikan.
"Sampai saat ini apa yang dijanjikan belum direalisasikan," ucap Carna.
Usai meminta klarifikasi dari terlapor dan pelapor, Sentra Gakkumdu juga berencana meminta klarifikasi dari KPU Buleleng, berkaitan dengan metode kampanye.
Pihaknya memiliki waktu selama dua minggu untuk melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, sebelum menentukan apakah perbuatan tim sukses itu dinyatakan melanggar Pemilu atau tidak.
Bila terbukti melanggar, tim sukses itu dapat dijerat dengan Pasal 521 dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Bahkan apabila dalam investigasi tersebut sang Caleg juga terbukti terlibat, maka tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat dengan hukuman yang sama.
Caleg Asal Pekutatan Dilaporkan
Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Pekutatan, Komang Suartika alias Mang Bole didampingi dua orang kuasa hukumnya melengkapi dokumen pendukung terkait laporan dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif ke Bawaslu Jembrana, Jumat 23 Februari 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Jembrana sebelumnya karena laporan dugaan politik uang tersebut belum lengkap.
Proses melengkapi syarat akan berlaku hingga Sabtu 24 Februari 2024 hari ini.
Kuasa hukum pelapor, Supriyono mengatakan, pihaknya datang untuk konsultasi terkait kelengkapan dokumen atau syarat formil dan materiil mengenai laporan dugaan politik uang.
Rencananya, syarat tersebut akan dilengkapi sesegera mungkin maksimal Sabtu 24 Februari 2024 besok.
Dia menyebutkan, untuk terlapor adalah Caleg Dapil 3 Pekutatan berinisial S.
"Ada uang, rekaman percakapan, serta saksi yang langsung diminta bantuan dari pihak terlapor," ungkapnya.
"Rencananya, kelengkapan dokumen akan selesai maksimal besok (Sabtu)," tandasnya.
Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengatakan, pelapor telah datang ke kantor untuk melengkapi syarat formil dan materiil terkait kekurangan dokumen sebelumnya.
Mereka diberikan kesempatan hingga Sabtu
"Pagi hari sudah konsultasi dan segera dilengkapi oleh pelapor," jelasnya.
Bagamana dengan terlapor? Widiastra menyebutkan identitas terlapor akan diketahui atau dilengkapi setelah ada dokumen resmi dari pelapor.
Setelah itu akan dikaji oleh pihak pengawas Pemilu.
"Selanjutnya akan kita kaji. Dan ketika sudah lengkap akan diregister untuk ke tahap berikutnya," tandasnya.
Sebelumnya, Caleg Partai Demokrat Jembrana, Dapil 3 Kecamatan Pekutatan, Komang Suartika alias Mang Bole melaporkan indikasi atau dugaan kecurangan yakni money politics pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana, Senin 19 Februari 2024.
Laporan ini diklaim untuk mengedukasi masyarakat serta keturunan kedepannya agar tidak selalu menerapkan money politics. Karena ini mengancam demokrasi dan membuat masyarakat yang berkompeten justru tersingkirkan.
Menurut pantauan, laporan tersebut diterima langsung oleh Sentra Gakkumdu Jembrana di Kantor Bawaslu sekitar pukul 10.30 WITA.
Pelapor juga membawa saksi serta barang bukti dugaan money politics berupa dua lembar uang pecahan Rp50.000. Selanjutnya, laporan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jembrana.
Mang Bole yang juga Caleg dari Partai Demokrat ini menuturkan, pihaknya mendapat informasi dugaan money politic dari salah satu peserta Pemilu pada 13 Februari 2024 malam.
Ia bersama tim kemudian menelusuri informasi tersebut dan sempat memeriksa salah satu terduga pelaku.
"Ternyata isu tersebut benar terjadi. Kita interogasi terduga pelaku untuk menanyakan pergerakan mereka kepada masyarakat atau pemilih," kata Komang Suartika saat dijumpai di Kantor Bawaslu Jembrana.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya memberanikan diri untuk melaporkan dugaan money politic tersebut ke Badan Pengawas Pemilu. Pihaknya juga membawa salah satu saksi serta barang bukti uang cash.
"Saksi kita sudah hadirkan dan barang bukti berupa uang tunai sudah kami serahkan untuk ditindaklanjuti," jelas mantan Perbekel Desa Medewi ini. (*)
Berita lainnya di Money Politic
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.