Berita Jembrana

Ibu Muda di Jembrana Diamankan Polisi, Suami Malah Kabur, Kapolres Ungkap Ini

Ibu Muda di Jembrana Diamankan Polisi, Suami Malah Kabur, Kapolres Ungkap Ini

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ibu Muda di Jembrana Diamankan Polisi, Suami Malah Kabur, Kapolres Ungkap Ini 

 


TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Polres Jembrana berhasil menangkap seorang wanita yang merupakan residivis narkoba berinisial M (30).

M kerap beraksi menjual narkoba bersama suaminya bernama Ardi, namun suaminya lolos dan kini berstatus DPO.

Demikian penjelasan Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana, Senin 26 Februari 2024. 

Baca juga: Gadis Kediri Ditemukan Tewas di Rumah Pacarnya, Kondisi Penuh Luka, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Dari tangan wanita muda itu, petugas Polres Jembrana menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,43 gram.

Tersangka M adalah residivis kasus narkoba dan baru keluar pada Desember 2023 lalu.

Kemudian tersangka Bajil (44) yang merupakan pengedar narkotika.

Baca juga: Mantan Suami Habisi Nyawa Korban Lalu Jasadnya Digantung di Rumah, Skenario Palsu Terungkap

Diamankan polisi dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu-sabu.

Untuk diketahui tersangka Bajil ini merupakan residivis kasus tindak pidana penggelapan.

Sementara itu, Polres Jembrana juga mengamankan seorang karyawan atau anak buah kapal (ABK) Jambo VI berisinial AEP alias Agus diamankan polisi di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kamis 22 Februari 2024 lalu.

Adalah kurir narkotika jenis sabu-sabu serta satu paket pil logo Y warna putih.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,50 gram serta satu plastik klip pil warna putih berlogo Y," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana, Senin 26 Februari 2024. 

Dia melanjutkan, tersangka berinisial AEP alias A yang merupakan karyawan alias ABK Kapal Jambo VI diamankan saat mengantarkan sabu kepada calon pembeli di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. 

Dari keterangannya, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Andi Dwi Purnomo alias A yang saat ini berstatus DPO dengan upah Rp 100 ribu.

Tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tujuh kali selama dua bulan terakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved