Berita Jembrana

Ibu Muda di Jembrana Diamankan Polisi, Suami Malah Kabur, Kapolres Ungkap Ini

Ibu Muda di Jembrana Diamankan Polisi, Suami Malah Kabur, Kapolres Ungkap Ini

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ibu Muda di Jembrana Diamankan Polisi, Suami Malah Kabur, Kapolres Ungkap Ini 

"Jadi satu orang yang merupakan pemberi barang ini kita tetapkan sebagai DPO. Saat ini masih pengembangan," jelas Kapolres Jembrana.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

"Kami imbau kepada seluruh orang tua untuk tetap waspada dan mengawasi pergerakan atau perilaku anak-anaknya sekalian. Jangan sampai anak kita atau orang terdekat kita tergiur dengan peredaran narkoba saat ini," imbau pria melati dua di pundak ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved