Berita Jembrana
Ibu Muda di Jembrana Diamankan Polisi, Suami Malah Kabur, Kapolres Ungkap Ini
Ibu Muda di Jembrana Diamankan Polisi, Suami Malah Kabur, Kapolres Ungkap Ini
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ibu Muda di Jembrana Diamankan Polisi, Suami Malah Kabur, Kapolres Ungkap Ini
"Jadi satu orang yang merupakan pemberi barang ini kita tetapkan sebagai DPO. Saat ini masih pengembangan," jelas Kapolres Jembrana.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
"Kami imbau kepada seluruh orang tua untuk tetap waspada dan mengawasi pergerakan atau perilaku anak-anaknya sekalian. Jangan sampai anak kita atau orang terdekat kita tergiur dengan peredaran narkoba saat ini," imbau pria melati dua di pundak ini. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jembrana
Pohon Tumbang Tutup Jalan Nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Sebabkan Gangguan Lalulintas |
![]() |
---|
Sumahwi Ditemukan Meninggal di Trotoar, Sempat Mengeluhkan Tak Enak Badan di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Sumahwi, Pria Asal Banyuwangi Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jembrana Bali |
![]() |
---|
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jalan Pelabuhan Gilimanuk, Sempat Keluhkan Ini |
![]() |
---|
Warga Jembrana Bali Keluhkan Penipuan dan Judol, Polisi: Gunakan Platform Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.