Berita Tabanan

Korupsi PNPM dan LPD Mundeh Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akan segera merampungkan berkas dua kasus korupsi.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/Angga
Kasipidsus Kejari Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akan segera merampungkan berkas dua kasus korupsi.

Yakni kasus korupsi PNPM dan LPD Mundeh. 

Dua kasus ini akan meningkat menjadi penuntutan dalam waktu dekat ini.

Dan bulan depan, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Denpasar.

Kasipidsus Kejari Tabanan, Nengah Ardika mengatakan, bahwa untuk perkara untuk PNOM dan LPD Mundeh sudah tahap P21.

Dan untuk tahap II sudah akan segera dilakukan. Kemungkinan, bulan depan setrlah hari raya Galungan dan Kuningan akan dilimpahkan ke Tipidkor Denpasar.

“Bulan depan kemungkinan akan dilimpahkan,” ucapnya Senin 26 Februari 2024

Ardika menjelaskan, bahwa untuk potensi penambahan tersangka tidak menutup kemungkinan untuk perkara PNPM bisa terjadi.

Sedangkan untuk LPD Mundeh sepertinya tidak akan terjadi.

Kalau dana yang disita, terakhir kali penyitaan dana Rp 3,094.000.000. Sedangkan, LPD Mundeh ada lagi penyitaan sebesar Rp 30 juta.

Baca juga: SDN 3 Bungkulan Terendam Lumpur, Modul Ajar Hingga Dokumen Siswa Rusak

“Mungkin minggu depan penyerahan tersangka dan barbuk. Kira-kira setelah hari raya Galungan. Terkait dengan kerugian keuangan untuk LPD Mundeh ada tambahan Rp 30 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, empat tersangka ditetapkan dalam perkara korupsi PNPM.

Yakni NPA sebagai Manager PNPM, IWS sebagai Bendahara yang sempat mengembalikan hampir 90-an persen dari dana yang digunakan. Kemudian, LM selaku kasir dan NPW selalu koordinator kelompok PNPM.

Korupsi ini merugikan negara sebanyak Rp 5,2 Miliar. Dengan modus, menggunakan uang itu dari tahun 2017 hingga 2020 untuk kepentingan pribadi mereka para tersangka selalu oknum pengurus.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.094.186.750.

Sedangkan untuk korupsi LPD Mundeh, Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran tujuh pinjaman atau kredit di LPD Mundeh Tahun 2018, 2019, 2020. 

Dimana tersangka pertama yakni INM selaku pengawas UPK melakukan pinjaman di LPD Desa Adat Mundeh dengan menggunakan nama PK dan INM.

Yakni dengan menyimpangkan dana kredit yang tidak sesuai BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Selanjutnya modusnya ialah juga terkait dengan surat jaminan tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD.

Kemudian, adanya pemalsuan dokumen, pencatatan keuangan yang tidak sesuai, kemudian menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP sebanyak tujuh perjanjian dengan nilai sebesar Rp 3,2 Miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved