Berita Denpasar

Pemkot Denpasar Belum Bisa Kelola Pelabuhan Sanur, Dishub: Mudah-mudahan Secepatnya

Pemkot Denpasar melalui Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelabuhan Sanur Denpasar - Pemkot Denpasar Belum Bisa Kelola Pelabuhan Sanur, Dishub: Mudah-mudahan Secepatnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sampai akhir Februari 2024 ini, pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sanur masih belum diserahkan ke Pemkot Denpasar.

Padahal masa pemeliharaan Dermaga Sanur berakhir pada akhir Februari 2024.

Dan saat ini, Pemkot Denpasar pun masih terus berupaya agar pengelolaannya bisa diserahkan ke Pemkot Denpasar.

Karena untuk pengelolaan saat ini masih dilakukan oleh Pusat yang dalam hal ini dikelola KSOP Pelabuhan Benoa.

Baca juga: Jika Sudah Diserahkan, Pemkot Akan Atur Keberangkatan Boat di Pelabuhan Sanur agar Tak Macet

"Secara fisik kan tanggungjawab pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan, sesuai administrasi kan pemeliharaan berakhir akhir Februari 2024," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kamis 29 Februari 2024.

Akan tetapi menurutnya, masih ada beberapa hal di lapangan yang perlu diperbaiki oleh pelaksana proyek.

Sriawan mengatakan, Pemkot Denpasar melalui Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut.

"Intinya Pemerintah Kota sudah koordinasi terus dengan Kementerian Perhubungan, mudah-mudahan segera bisa dikembalikan," katanya.

Apalagi menurutnya, dengan statusnya sebagai pelabuhan pengumpan lokal seharusnya dikelola Pemkot Denpasar.

Ia mengatakan, penyerahan itu harusnya dilakukan setelah habis masa pemeliharaan Februari 2024 ini.

Bahkan, Sriawan mengaku Pemkot sudah siap untuk mengoperasionalkan dan melakukan pemeliharaan sebagai amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa pelabuhan pengumpan lokal dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Pusat kan sudah punya tugas di pelabuhan utama dan sebagai penanggung jawab keselamatan pelayaran kita harap berbagi tugas sesuai kewenangan. Pemerintah Kota Denpasar sewaktu menyerahkan lahannya untuk Pelabuhan Sanur dalam rangka peningkatan infrastruktur pelabuhan agar memenuhi standar keselamatan pelayaran bukan menyerahkan operasional pelabuhannya," kata Sriawan.

Ia menambahkan, sesuai rencana awal, perencanaan pelabuhan laut Sanur disiapkan dokumennya oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Kesiapan anggarannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan dibangun dengan biaya anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) ini memang wajib menjadi satu kesatuan tanggung jawab pemerintah.

Pemerintah daerah menurutnya bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved