Pemilu 2024
Real Count DPD RI Bali, Arya Wedakarna Raih 169,292 Suara Ditengah Isu Terbitnya Keppres Pemecatan
Ditengah isu terbitnya Keppres soal pemecatan posisi Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI, AWK mampu meraih suara sebanyak 169,292 di Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ditengah isu terbitnya Keppres soal pemecatan posisi Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI, AWK mampu meraih suara sebanyak 169,292 di Bali pada Pemilu 2024.
Meskipun mendapatkan suara yang cukup besar, namun perolehan suaranya masih belum unggul jika disandingkan dengan 3 sosok Bali yang ikut bersaing di Pemilu 2024.
Sesuai dengan Real Count KPU, Arya Wedakarna berada di posisi 4 sebagai raihan suara tertinggi, namun posisi ini masih belum valid karena data masih terus diperbaharui.
Berdasarkan data dari pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis 29 Februari 2024 pukul 17.00 Wita, suara yang sudah masuk sebanyak 49.68 persen.
Baca juga: Arya Wedakarna Buka Nasibnya di Pemilu 2024 Usai Diberhentikan dari DPD RI, Akui Masih Tetap Ikut
Data tersebut berdasarkan 6.363 suara dari total 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Provinsi di Bali.
Dalam hasil perhitungan sementara, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra masih memimpin dengan perolehan suara 19,12 persen atau 221,312 suara.
Menyusul I Komang Merta Jiwa dengan raihan 15,92 persen atau 184,224 suara.
Di sisi lain, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik meraih raihan suara sebanyak 14,72 persen atau 170,353 suara.

Baca juga: Kata Ketua DPD RI Soal Kasus AWK, LaNyalla Mattalitti Sebut Pemecatan Arya Wedakarna Sah
Sementara itu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) berada di posisi empat dengan perolehan 14,63 persen atau 169,292 suara.
Hal ini setelah sebelumnya AWK unggul tipis dari Niluh Djelantik.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan empat orang.
Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah DPR RI.
Meskipun berhasil meraih suara yang banyak, namun kasus pemecatan Arya Wedakarna masih bergulir bahkan usai Keputusan Presiden dikabarkan sudah diturunkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Keppres tersebut muncul dan beredar dengan petikan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.
Baca juga: Arya Wedakarna Sebut Tak Malu Dipecat BK DPD RI, Soal Kontestasi di Pemilu Ini Kata Ketua KPU Bali
Isinya meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E (M.TRU)., M.Si sebagai anggota DPD dari dapil Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.