Pemilu 2024
KPU Jembrana Tunggu Juknis Badan Adhoc untuk Pilkada, Diperpanjang atau Rekrut Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menyebutkan pagelaran Pilkada 2024 serentak masih sesuai jadwal yakni 27 November mendatang.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KPU Jembrana Tunggu Juknis Badan Adhoc untuk Pilkada, Diperpanjang atau Rekrut Ulang
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menyebutkan pagelaran Pilkada 2024 serentak masih sesuai jadwal yakni 27 November mendatang.
Namun begitu, pihak penyelenggara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pembentukan badan adhoc dari KPU RI.
"Untuk Pilkada 2024 tahapannya sudah mulai berjalan. Saat ini sudah di tahapan perencanaan. Bahkan anggarannya juga sudah berjalan," kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2024.
Baca juga: UDPATE Pilpres 2024, Real Count KPU di Bali Data Masuk 56,75 Persen: Prabowo-Gibran Sementara Unggul
Dia melanjutkan, khusus untuk anggaran, KPU Jembrana telah menerima 40 persen dari total Rp9,9 Miliar untuk Pilkada 2024 mendatang.
Kemudian tahapan selanjutnya adalah pembentukan badan adhoc seperti PPK dan PPS.
Namun begitu masih menunggu juknis lebih lanjut. Apakah akan diperpanjang atau direkrut ulang.
Baca juga: Pemilu 2024, Golkar Klaim Rebut 11 Kursi di DPRD Badung, Kian Pede Songsong Pilkada Serentak
"Untuk adhoc, kita lihat juknisnya besok. Karena untuk Pemilu SKnya hingga di bulan April awal sehingga nantinya ada jeda dari tahapan Pilkada," jelasnya.
Adi menyebutkan, untuk jadwal dan tahapan sudah tertuang jelas pada PKPU. Artinya belum ada instruksi perubahan ataupun lainnya.
Baca juga: Pilkada 2024 : Jika Terpilih Suyasa Akan Berikan Daging Babi Saat Galungan ke Masyarakat di Badung
"Jadwal dan tahapan sudah ada di PKPU. Kita jalankan. Saat ini kita masih fokus rekapitulasi suara Pemilu," tandasnya.
Seperti diketahui, tahapan Pilkada serentak, yakni Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dijadwalkan berlangsung pada April 2024.
Baca juga: PDIP Diprediksi Dapat Lawan di Pilkada Gianyar, Kecil Kemungkinan Lawan Kotak Kosong
Pihak KPU pun masih menunggu kepastian soal badan Ad hoc. Apakah diperpanjang, atau rekrutmen ulang.
Diketahui, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 ini saling beririsan.
Di mana Pemilu berlangsung pada 14 Februari sedangkan Pilkada dijadwalkan tanggal 27 November.
Sementara badan Ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Pemilu 2024 masa kerjanya berlangsung sampai Maret.
Sedangkan untuk Pilkada, pembentukan badan Ad hoc dimulai April. (*)
Berita lainnya di Pilkada Serentak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.