Pemilu 2024

Real Count KPU Pileg DPD RI 2024, Niluh Djelantik Masih Ungguli AWK

Hasil perhitungan suara KPU RI untuk pemilihan DPD RI 2024 hari Jumat 1 Maret 2024,  Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (NiLuh Djelantik) masih mengung

|
dok ist/kolase Tribun Bali/instagram
Dari kiri ke kanan calon DPD RI Bali, Rai Mantra, I Komang Merta Jiwa, AWK dan Ni Luh Djelantik. Real Count KPU Pileg DPD RI 2024, Niluh Djelantik Masih Ungguli AWK 

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan. 

KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Jumat (1/3/2024). 

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

4 Besar Daftar Suara Sementara Caleg DPD RI Bali

1. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (Rai Mantra) meraih 225,803 suara

2. I Komang Merta Jiwa dengan meraih 188,763 suara

3. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) meraih 173,954 suara

4. Ni Luh Putu Ary Pertami Djleantik (Niluh Djelantik) meraih 174,925 suara.

Gaji Tunjangan DPD RI

Gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI sebesar Rp5,04 juta.

Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang akan diterima, yakni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved