Pemilu 2024
Real Count KPU Pileg DPD RI 2024, Niluh Djelantik Masih Ungguli AWK
Hasil perhitungan suara KPU RI untuk pemilihan DPD RI 2024 hari Jumat 1 Maret 2024, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (NiLuh Djelantik) masih mengung
Penulis: Ida Ayu Suryantini Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Real Count KPU Pileg DPD RI 2024, Niluh Djelantik Makin Jauh Ungguli AWK
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hasil perhitungan suara KPU RI untuk pemilihan DPD RI 2024 hari Jumat 1 Maret 2024, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (NiLuh Djelantik) masih mengungguli Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).
Dilansir dari KPU.go.id Jumat 1 Maret 2024 pukul 11.38 jumlah suara masuk sebesar 49,69 persen.
Jumlah ini dari 6365 TPS dari total 12809 TPS.
Berdasarkan real count atau penghitungan suara nyata, ada empat caleg yang meraih suara tertinggi dalam pemilihan DPD RI dapil Bali pada Pemilu 2024.
Masih unggul, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra masih berada di urutan pertama dengan jumlah suara 225,803 atau 19,04 persen.
Baca juga: REAL Count KPU Pileg DPD RI Bali 2024, Perolehan Suara Niluh Djelantik Tempel Ketat AWK
Menyusul I Komang Merta Jiwa di posisi kedua dengan perolehan suara 188,763 atau 15,92 persen.
Seperti diketahui, dalam Pileg DPR RI 2024, AWK dan Niluh Djelantik saling kejar dalam perolehan suara.
Jika sebelumnya AWK sempat unggul, dalam perolehan suara terakhir terlihat raihan suara NiLuh Djelantik semakin mengungguli AWK.
Baca juga: UPDATE Real Count KPU Pileg DPD RI Bali: AWK Salip Perolehan Suara Niluh Djelantik, Suara Beda Tipis
Selanjutnya di posisi ketiga ada Ni Luh Djelantik dengan perolehan suara 174,925 atau 14,75 persen.
Di posisi keempat ada Arya Wedakarna atau AWK dengan perolehan suara 173,954 atau 14,67 persen.
berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah DPR RI.
Baca juga: Real Count KPU Pileg DPD RI Bali: Sementara Suara AWK & Niluh Jelantik Beda Tipis, Rai Mantra Unggul
Adapun keanggotaan DPD RI akan diresmikan dengan keputusan presiden. Berikut ini adalah hasil real count sementara Pileg 2024 untuk calon anggota DPD RI di DKI Jakarta.
Mengutip dari Kompas.com, data yang tersaji di dalam situs web KPU bukanlah hasil resmi penghitungan suara. Data ini adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Jumat (1/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
4 Besar Daftar Suara Sementara Caleg DPD RI Bali
1. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (Rai Mantra) meraih 225,803 suara
2. I Komang Merta Jiwa dengan meraih 188,763 suara
3. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) meraih 173,954 suara
4. Ni Luh Putu Ary Pertami Djleantik (Niluh Djelantik) meraih 174,925 suara.
Gaji Tunjangan DPD RI
Gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Anggota DPR RI berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI sebesar Rp5,04 juta.
Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang akan diterima, yakni.
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000. (*)
Artike lainnya di Hitung Suara KPU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.