Pilkada 2024

Tahapan Pilkada Serentak Dimulai April 2024, KPU Sebut Masih Tunggu Regulasi Soal Badan Ad hoc

Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan saat dikonfirmasi mengatakan, tahapan Pilkada serentak dimulai pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Muhammad Fredey Mercury
Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan - Tahapan Pilkada Serentak Dimulai April 2024, KPU Sebut Masih Tunggu Regulasi Soal Badan Ad hoc 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tahapan Pilkada serentak, yakni Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dijadwalkan berlangsung pada April 2024.

Pihak KPU pun masih menunggu kepastian soal badan Ad hoc. Apakah diperpanjang, atau rekrutmen ulang.

Diketahui, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 ini saling beririsan.

Di mana Pemilu berlangsung pada 14 Februari sedangkan Pilkada dijadwalkan tanggal 27 November.

Baca juga: PDIP Siap Hadapi Calon Lain di Pilkada Gianyar, Golkar Siap Koalisi dengan Gerindra

Sementara badan Ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Pemilu 2024 masa kerjanya berlangsung sampai Maret.

Sedangkan untuk Pilkada, pembentukan badan Ad hoc dimulai April.

Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan saat dikonfirmasi mengatakan, tahapan Pilkada serentak dimulai pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Tahapannya dimulai dengan pembentukan badan Ad hoc.

"Kenapa sampai 5 November, karena sampai pembentukan KPPS (tahapan) terakhir," ucapnya ditemui belum lama ini.

Adiawan mengatakan, badan Ad hoc yang ada saat ini baik PPK maupun PPS masih terkait Pemilu 2024.

Sedangkan April, sudah mulai tahapan pembentukan badan Ad hoc untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

"Ini regulasinya masih kita tunggu. Apakah nantinya rekrutmen kembali, atau mungkin ada proses perpanjangan. Karena PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 ini, masa kerjanya sampai akhir Maret 2024," jelasnya.

Begitupun regulasi terkait tahapan pemutakhiran data pemilih.

Adiawan mengatakan, pihaknya di KPU Bangli pun saat ini masih menunggu regulasi lebih lanjut.

"Sesuai tahapan nantinya ada pemutakhiran data pemilih lagi. Di mana prosesnya diawali penyerahan potensial data pemilih dari Kemendagri pada KPU," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved