Pilkada 2024
Tahapan Pilkada Serentak Dimulai April 2024, KPU Sebut Masih Tunggu Regulasi Soal Badan Ad hoc
Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan saat dikonfirmasi mengatakan, tahapan Pilkada serentak dimulai pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Muhammad Fredey Mercury
Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan - Tahapan Pilkada Serentak Dimulai April 2024, KPU Sebut Masih Tunggu Regulasi Soal Badan Ad hoc
Mengenai anggaran pelaksanaan Pilkada 2024, Adiawan mengatakan pihaknya sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di tahun 2023.
Anggaran yang diberikan dibagi menjadi dua termin.
"Karena PKPU tahapan baru kami terima, sehingga anggaran 2023 itu akan kami gunakan tahun ini (2024) ketika tahapan sudah berjalan," ucapnya.
Kendati tahapan Pilkada beririsan dengan Pemilu 2024 yang kini masih berjalan, Adiawan menegaskan seluruh tahapan bisa berjalan bersamaan. (mer)
Kumpulan Artikel Pemilu
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.