AWK Dipecat BK DPD RI
Arya Wedakarna Sebut Langkahnya Sebagai Mapping Politik, PAW Tunggu Inkrah di Mahkamah Agung
Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian Anggota DPD RI 2019-2024 Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian Anggota DPD RI 2019-2024 Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).
Penandatanganan pemberhentian AWK dilakukan, Kamis (22/2) lalu.
Kendati demikian, AWK telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Berita Hangat Bali: Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna & Laka Maut di Jembrana
Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.
Bahkan, AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).
PAW dilaksanakan setelah ada putusan inkrah di PTUN atau Mahkamah Agung.
AWK angkat bicara soal penandatanganan Keppres terkait pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPD RI oleh Presiden Jokowi.
Hal ini sebagai buntut dari keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan AWK lantaran dinilai melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.
Melalui akun Instagram pribadinya @aryawedakarna, AWK mengaku hubungannya dengan Presiden RI Joko Widodo tak ada masalah.
Mulai dari program kerja, hingga komunikasi yang diklaim apik antara dirinya dengan sang Presiden RI.
Bahkan, dirinya mendukung langkah Joko Widodo sebagai upaya agar terhindar dari fitnah yang ditujukan kepada presiden.
Baginya, hal ini merupakan suatu proses administrasi yang biasa-biasa saja.
“Justru Keputusan Presiden itu justru menyelamatkan Presiden sendiri pada fitnah yang beredar. Tiang (saya) sebagai pendukung tegak lurus dengan Jokowi, tentu mendukung dan semua niki (ini) bagian dari proses administrasi. Hubungan saya dengan Presiden baik-baik saja. Semua berjalan dengan baik, program, komunikasi baik,” ungkapnya melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (1/3).
Baca juga: Jokowi Teken Pemberhentian, Ketua KPU Bali Sebut AWK Masih Berstatus Anggota DPD RI
Pria yang telah menjabat sebagai senator sejak 2014 itu mengklaim, langkahnya ini merupakan bagian dari desain yang telah dirancangnya dengan apik.
Salah satunya, yakni untuk melakukan pemetaan politik atau mapping.
Joko Widodo
Jokowi
Arya Wedakarna
AWK
Pergantian Antar Waktu (PAW)
DPD RI Bali
Senator Bali
Bali
KPU Bali
Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Polda Bali Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna |
![]() |
---|
Sah Dipecat, Gaji-Fasilitas AWK Dihentikan, Diminta Tinggalkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret |
![]() |
---|
Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI |
![]() |
---|
Sah Dipecat, Gaji dan Fasilitas AWK Disetop, Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024 |
![]() |
---|
AWK Resmi Dipecat Jadi Anggota DPD RI, Ini Nih Fasilitas yang Dihentikan untuk Arya Wedakarna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.