Pilkada 2024

Siap-Siap Hadapi Pilkada, KPU Denpasar Nyatakan Pendaftaran Calon Dibuka pada Agustus 2024

Usai pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu, kini babak baru kontestasi politik segera digelar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni ungkap pendaftaran Paslon pada Agustus 2024 mendatang. 

Siap-Siap Hadapi Pilkada, KPU Denpasar Nyatakan Pendaftaran Calon Dibuka pada Agustus 2024

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu, kini babak baru kontestasi politik segera digelar.

Kontestasi politik tersebut yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang juga berlangsung pada tahun 2024.

Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, pendaftaran calon Walikota atau Wakil Walikota yang diusung partai politik dibuka pada Agustus 2024 mendatang.

“Kalau calon yang diusulkan partai politik, yang menang di Pemilu 2024 dan berhak mengusulkan Paslon, itu akan dimulai di Agustus (2024),” ungkapnya kepada Tribun Bali, Jumat 1 Maret 2024.

Sementara untuk calon perseorangan yang bermodalkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) prosesnya dikatakan berlangsung pada Maret hingga April 2024.

“Kalau ada calon perseorangan, itu dimulai kalau tidak salah Maret atau April. Dia membawa syarat dukungan berupa fotocopy KTP,” imbuh sekar.

Baca juga: Jelang Pilkada Badung, Wayan Suyasa Ungkap Siap Lawan Gus Bota, Adi Arnawa Gandeng Bima Nata?

Pasalnya, tahapan dan jadwal Pilkada ini telah diatur KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Sejatinya, Pilkada ini dikatakan telah berproses sejak 26 Januari 2024 lalu yang diawali dengan tahapn perencanaan program dan anggaran.

“Mempedomani PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak, tahapan sudah dimulai sejak 26 Januari 2024,” jelasnya.

Baca juga: KPU Jembrana Tunggu Juknis Badan Adhoc untuk Pilkada, Diperpanjang atau Rekrut Ulang

Kini, tahapan dan jadwal Pilkada dikatakan bergulir pada pendaftaran pemantau Pilkada.

Lebih jauh soal pemantau Pilkada, Sekar menuturkan pemantau Pilkada adalah masyarakat yang dapat melakukan pemantauan Pilkada pada daerah tempatnya mendaftarkan diri.

Baca juga: KPU Jembrana Tunggu Juknis Badan Adhoc untuk Pilkada, Diperpanjang atau Rekrut Ulang

Berbeda dengan pengawas Pemilu, pemantau Pilkada dikatakan hanya memantau hal tertentu dalam pelaksanaan Pilkada.

Soal jumlah pemantau Pilkada, Sekar mengaku pihaknya tak membatasi jumlah maksimal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved