Pemilu 2024
Budiasa Laporkan Petugas KPPS TPS 13 ke Sentra Gakkumdu Buleleng, Diduga Salah Hitung Surat Suara
Calon Anggota Legislatif DPRD Buleleng Dapil 9 Putu Mangku Budiasa melaporkan Petugas KPPS TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ke Sentra
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Budiasa Laporkan Petugas KPPS TPS 13 ke Sentra Gakkumdu Buleleng, Diduga Salah Hitung Surat Suara
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Calon Anggota Legislatif DPRD Buleleng Dapil 9 Putu Mangku Budiasa melaporkan Petugas KPPS TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Buleleng, Senin (4/3/2024).
Pria dari kader PDI Perjuangan itu melapor lantaran petugas KPPS diduga melakukan kesalahan dalam merekap hasil penghitungan suara Pemilu, hingga membuat dirinya kehilangan suara.
Budiasa menyebut saat Pemilu kemarin dirinya tercatat memperoleh total 4.554 suara.
Saat penghitungan suara khususnya di TPS 13 Desa Panji, Budiasa menyebut dirinya menerima laporan dari saksi partainya, bila petugas KPPS di TPS tersebut telah berbuat kesalahan.
Di mana ada beberapa surat suara yang coblosannya ada dua, yakni pada gambar partai PDI Perjuangan dan caleg nomor urut dua (Putu Mangku Budiasa).
Baca juga: 3 Besar Suara Unggul Sementara Caleg DPRD Badung dari PDIP, Wayan Regep hingga Putu Yunita Oktarini
Namun hasil coblosan itu dimasukkan oleh petugas KPPS di TPS 13 sebagai suara partai.
Ditegaskan Budiasa, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pungut hitung suara, KPPS semestinya hasil coblosan itu dihitung sebagai raihan suara caleg, bukan raihan suara partai.
"Kalau kita baca PKPU 25 tahun 2023, tentang pungut hitung suara, itu masuknya ke suara caleg mestinya."
Baca juga: Anak Bupati Karangasem Nyaleg DPRD Bali, Putu Suryandanu Sementara Raih Suara Tertinggi di Dapil 7
"Yang lebih mengejutkan, Ketua KPPS di desa itu menyatakan itu merupakan hasil bimtek yang diterima KPPS sebelum pungut hitung suara berlangsung."
"Kalau begini kejadiannya, sangat ironis penyelenggara Pemilu kita. Padahal saksi dari partai kami sudah minta kepada petugas KPPS untuk membaca regulasi," keluhnya.
Budiasa menambahkan, dirinya sempat menuntut agar perhitungan suara khusus di TPS 13 Desa Panji diulang saat rapat pleno di tingkat kecamatan, namun tak kunjung direspons.
Baca juga: Update Pileg DPRD Bali: PDIP Badung Raih 4 Kursi Gus Bota Melejit, Golkar Jembrana Tak Dapat Kursi
Untuk itu Budiasa pun memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Sentra Gakkumdu Buleleng, sebelum rapat pleno di tingkat kabupaten disahkan.
Sementara Komisioner Bawaslu Buleleng Ketut Adi Setiawan mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji laporan dari Ketua Komisi II DPRD Buleleng itu apakah memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak.
Apabila laporan memenuhi syarat, baru lah pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada terlapor dalam hal ini petugas KPPS di TPS 13 Desa Panji, serta saksi-saksi yang lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.