Berita Badung
Diluar Dugaan Bule Wanita Asal Ukraina Nekat Lakukan Ini di Mengwi, Berujung Bui
Diluar Dugaan Bule Wanita Asal Ukraina Nekat Lakukan Ini di Mengwi, Berujung Bui
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang bule perempuan asal Ukraina, Iuliia Grechyn (33) melakukan pencurian sejumlah barang di Toko Le Bajo.
TKP pencurian bule Ukraina itu terletak di Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung.
Sejumlah barang berhasil digasak oleh bule Ukraina itu, diantaranya kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan.
Baca juga: Selamat Jalan Kadek Juli Artawan, Kecelakaan Renggut Nyawanya di Jalan Singaraja-Amlapura
Aksi pencurian Iuliia membuat pemilik toko Le Bajo mengalami kerugian Rp 12 juta lebih.
Saat diperiksa, Iuliia berdalih melakukan pencurian agar bisa dideportasi atau dipulangkan ke negaranya.
Kini ia pun harus menanggung resikonya usai dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Baca juga: Ketut Juliarta Terpanggil, Jenguk Bayi Perempuan yang Dibuang di Karangasem, Tawarkan Adopsi
Amar putusan terhadap bule Ukraina tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Pitu Suyoga pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Iuliia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 362 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Putu Suyoga.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Agung Satriadi Putra menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Sementara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
Seperti diberitakan, terdakwa melakukan pencurian di toko Le Bajo, Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wita.
Terdakwa mengambil 4 buah kalung silver beserta liontinnya, 1 buah cincin tembaga, 1 buah kacamata, 1 buah tempat kaca mata bahan kulit dan 3 buah lilin pewangi ruangan.
Usai melakukan aksinya, terdakwa kembali di villanya sembari membawa barang hasil curian.
Terdakwa sendiri menerangkan mengetahui jika tindakannya adalah suatu tindak pidana. Terdakwa mengaku, melakukan hal tersebut agar bisa dipulangkan ke negaranya.(*)
SATPOL PP Akan Turunkan Alat Berat, Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin |
![]() |
---|
Finalisasi Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Badung Apresiasi Program Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin, Satpol PP Badung Akan Turunkan Alat Berat |
![]() |
---|
APES! Ditinggal Party IPhone WNA Prancis Raib di Pantai Nelayan Canggu |
![]() |
---|
Ditinggal Party, HP WNA Raib di Pantai Nelayan Canggu Bali, Polisi: Pelaku Berniat Menjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.