Berita Badung
Putu Suarya Disidang Usai Nyepi, Diduga Lakukan Pungli Penerimaan Pegawai Non-ASN di Pemkab Badung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung telah melimpahkan berkas perkara pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putu Suarya Disidang Usai Nyepi, Diduga Lakukan Pungli Penerimaan Pegawai Non-ASN di Pemkab Badung
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melimpahkan berkas
perkara pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 4 Maret 2024.
Adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik yang akan dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tipikor Denpasar sebagai terdakwa. Putu Suarya akan menjalani sidang perdananya usai Hari Raya Nyepi, tepatnya, Kamis, 14 Maret 2024.
Baca juga: Meminimalisir Pungli, 16 Petugas Satpol PP Bangli Diterjunkan Untuk Patroli di Objek Wisata
"Berkas perkara atas nama I Putu Suarya telah dilimpahkan ke Pengadilan."
"Tapi sebelumnya telah dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari badung, Gde Ancana, Selasa, 5 Maret 2024.
Terpisah, Humas yang juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Gede Putra Astawa membenarkan, berkas atas nama tersangka Putu Suarya telah dilimpahkan dan telah diterima.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Divonis Bui 1 Tahun
"Berkas pelimpahan perkara atas nama Putu Suarya sudah diterima," jelasnya saat ditemui di PN Denpasar.
Usai berkas diterima, kata Putra Astawa, Ketua PN Denpasar langsung melakukan penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Baca juga: Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar
"Majelis hakim sudah ditetapkan. Hakim ketua Ni Made Okti Mandiani, hakim anggotanya saya dan pak Nelson. Untuk sidangnya hari Kamis tanggal 14 Maret 2024," terang Putra Astawa.
Seperti diketahui, Putu Suarya merupakan PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badungtahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
Baca juga: Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Saksi : Diperintah Terdakwa Memungut Uang ke Sopir
Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non PNS di SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut.
Lalu mengiming-imingi beberapa korbannya bisa menjadi tenaga kerja Non PNS di Pemkab Badung.
Selanjutnya Putu Suarya diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer.
NWA sejumlah Rp 47 juta, INGS Rp 57 juta, NNS sebesar Rp 174 juta dan IPPI Rp 380 juta.
Atas perbuatannya, Putu Suarya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.