AWK Dipecat BK DPD RI
Sah Dipecat, Gaji dan Fasilitas AWK Disetop, Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, pihaknya telah menerima surat tembusan terkait penghentian hak Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah sah memecat Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, kini DPD RI mengeluarkan surat Penghentian Hak-hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya.
Terhitung mulai 12 Maret 2024, AWK tak boleh lagi memakai kantor DPD di Jakarta maupun Bali.
Tak hanya itu, gaji dan fasilitas yang diterima selama ini juga disetop.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.
Baca juga: Sidang Paripurna DPD RI Umumkan Pemecatan AWK, Surati KPU RI Minta Nama Calon PAW
Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK -sapaan akrab Arya Wedakarna- telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.
Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.
Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja lainnya.
Termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.
Ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mejadi pengganti antar Wakti (PAW).
AWK dipersilahkan untuk mengangkat atau memindahkan barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.
Surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya ini ramai beredar di media sosial, Selasa 5 Maret 2024.
Menanggapi hal ini, AWK menganggap biasa saja lantaran sifatnya yang administratif.
Bahkan, belum tentu menjadi kenyataan.
AWK mengajak masyarakat untuk menghormati hukum dan menunggu hasil gugatannya ke PTUN dan PN Jakarta beberapa waktu lalu.
“Dan secara umum pendapat saya, Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan. Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,” ungkapnya, saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 5 Maret 2024.
Kendati demikian, AWK menegaskan akan tetap berkantor seperti biasa dan menerima aspirasi masyarakat.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengakui pihaknya telah menerima surat tembusan terkait penghentian hak Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
Menindaklanjuti surat tersebut, Putu Rio mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut.
“Kami sudah ada surat yang sudah jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah. Kami akan mengikuti arahan tersebut dan kita menunggu sampai tanggal 12 (Maret 2024),” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 5 Maret 2024.
Putu Rio mengajak masyarakat untuk tak berandai-andai dan senantiasa berpikir positif.
“Kami berpedoman pada surat itu. Kita berpikir positif saja. Kan sampai tanggal 12 (Maret 2024). Kita pasti akan mengikuti isi surat itu. Saya sudah ada arahan dari pusat. Itu akan kita pegang,” katanya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI.
Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali pada 2 Februari 2024.
Dalam putusannya, BK DPD RI mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.
Sehingga, BK DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.
Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian AWK melalui Keppres pada 22 Februari 2024 lalu.
Di sisi lain, AWK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan BK DPD RI yang memecat dirinya.
Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW. AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW). (mah)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.