Pemilu 2024
7 Incumbent Gagal Pertahankan Kursi Anggota DPRD Klungkung, Mujana Hanya Raih 23 Suara
Kabupaten Klungkung merampungkan pleno hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Sedikitnya ada 7 nama incumbent gugur
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
7 Incumbent Gagal Pertahankan Kursi Anggota DPRD Klungkung, Mujana Hanya Raih 23 Suara
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kabupaten Klungkung merampungkan pleno hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Dari hasil pleno, telah ditentukan nama-nama anggota legislatif di Kabupaten Klungkung.
Sedikitnya ada 7 nama incumbent gugur untuk mempertahankan posisi di DPRD Klungkung.
Nama pertama yang mengejutkan yakni politisi Perindo, I Nyoman Mujana yang hanya meraih 23 suara pada pemilu legislatif 2024.
Raihan suara tersebut membuat mujana harus merelakan kursinya sebagai anggota dewan.
I Nyoman Mujana harus digantikan oleh rekan satu partainya, Putu Tika Winawan.
Baca juga: Kadek Diana Nilai Pemilu 2024 Pertarungan Terberat, Raih 23.978 Suara, Amankan Kursi DPRD Bali
Mujana mengaku menerima hasil itu dengan legowo, mengingat dalam demokrasi yang menentukan yakni masyarakat.
"Tiang (saya) sudah bekerja maksimal untuk mendapatkan simpati dari masyarakat agar terpilih lagi. Nyatanya belum," ungkap Mujana, Kamis (7/3/2024).
Mujana menjadi satu-satunya incumbent dari Dapil Klungkung 1 (Kecamatan Klungkung) yang gagal pertahankan posisi anggota dewan.
Sementara seorang lainnya, Komang Suantara tahun ini memutuskan tidak maju ke legislatif.
Baca juga: Pemilu 2024, Golkar Klaim Rebut 11 Kursi di DPRD Badung, Kian Pede Songsong Pilkada Serentak
Dari Dapil Klungkung 2 (Kecamatan Dawan), beberapa incumbent yang gagal lolos ke DPRD Klungkung yakni I Nengah Ariyanta dari PDIP, dan I Made Bawa dari Gerindra.
Dari Dapil Klungkung 3 (Kecamatan Nusa Penida), politisi Hanura Luh Andriani juga gagal melaju ke DPRD Klungkung.
Namun ia digantikan oleh putranya, Komang Krisna Waisnawa.
Sementara dari Dapil Klungkung 4 (Kecamatan Banjarangkan), Sekretaris DPC PDIP Klungkung Sang Nyoman Putrayasa yang gagal mempertahankan kursi DPRD Klungkung.
Demikian halnya I Gede Artison Andarawata dari Demokrat dan Ida Ayu Gayatri dari Nasdem yang tidak mampu mempertahankan kursi sebagai anggota legislatif.
10 Petahana Tumbang di Badung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa kabupaten/kota di Bali telah selesai menggelar rapat pleno Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, pada Selasa 5 Maret 2024.
Calon legislatif (Caleg) yang akan duduk di kursi DPRD daerah setempat pun bisa dipastikan dengan hasil perolehan suara mereka, yakni di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, dan Buleleng.
Dari pemerolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Badung, ternyata pada pileg 2024 di Kabupaten Badung cukup menarik.
Pasalnya banyak petahana yang tumbang dan diisi oleh pendatang baru.
Dari prediksi perolehan suara itu, ada 10 petahana DPRD Badung periode 2019-2024 dipastikan tumbang pada Pileg 2024 dan satu tidak ikut bertarung.
Sebagai gantinya ada 16 wajah baru yang bakal menghiasi parlemen Badung untuk lima tahun ke depan.
Bertambahnya pendatang baru atau newcomer selain karena ada yang tersingkir karena jumlah suara juga disebabkan oleh bertambahnya jumlah kursi parlemen Badung, yaitu dari 40 menjadi 45 kursi.
Komposisi caleg gagal dan sukses ke DPRD Badung ini dapat dilihat dari hasil pleno KPU Badung yang berlangsung 2-3 Maret 2024.
Dari perankingan KPU Badung dipastikan ada 10 petahana DPRD Badung yang gagal mempertahankan kursinya dan satu tidak ikut bertarung.
Adapun mereka yang tersingkir dari kursi DPRD Badung adalah IGA Inda Trimafo Yuda (PDIP), Ni Luh Kadek Suastiari (PDIP), Ni Luh Sekarini (PDIP), IB Alit Arga Patra (PDIP), Ni Komang Triani (PDIP), IGN Sudiarsa (PDIP), Ni Luh Gede Mediastuti (Golkar), Nyoman Suka (Golkar) Ni Ketut Sueni (Golkar), dan I Gede Suardika (Nasdem).
Otomatis, dengan adanya penambahan 5 kursi termasuk kursi petahana ini direbut oleh 16 nama baru.
Meliputi Made Bima Nata (PDIP), I Nyoman Artawa (Golkar), I Made Rai Wirata (PDIP), I Putu Sika Adi Putra (Golkar) dan I Made Suparta (Golkar).
Kemudian ada IB Gede Putra Manubawa (Gerindra), I Putu Dendy Astra Wijaya (PDIP), I Gede Budiyoga (PDIP), I Wayan Joni Pergawa (Golkar), I Made Sudira (PDIP), I Wayan Sukses (Golkar) dan I Made Tomy Martana Putra (Golkar). Selanjutnya I Nyoman Sudana (Golkar), I Made Sada (Demokrat) dan I Wayan Puspa Negara (Gerindra) dan I Gede Suraharja (Golkar).
Menariknya ada dua nama baru yang notabene adalah pemain lama dalam catur perpolitikan Badung kembali lolos.
Mereka adalah I Wayan Puspa Negara dan I Gede Suraharja.
Keduanya sama-sama sudah pernah menjabat sebagai anggota DPRD Badung periode 20014-2019.
Namun, ketika bertarung di Pileg 2019 kedua politisi yang kala itu sama-sama maju lewat Golkar harus tersingkir.
Kemudian pada Pileg 2024 ini keduanya pun dipastikan kembali menduduki kursi DPRD Badung.
Puspa Negara yang loncat ke Gerindra maju di Dapil Kuta dan Suraharja yang tiada lain adalah ayah dari penyanyi Mahalini maju di Dapil Kuta Utara.
Kendati demikian, Partai PDIP masih menjadi penguasa kursi DPRD badung dengan 27 caleg terpilih dari enam dapil di Kabupaten Badung.
Namun jumlah tersebut turun dari pileg 2019 lalu dimana PDIP menduduki 28 kursi.
Sementara itu, partai Golkar berhasil menambah 4 kursi dari 7 kursi di periode sebelumnya.
Golkar menguasai 11 kursi dari 45 kursi DPRD Badung.
Selanjutnya partai Gerindra menambah 100 persen yakni 4 kursi di DPRD Badung dari 2 kursi pada periode sebelumnya.
Begitu juga Partai Demokrat yang sebelumnya hanya menduduki 2 kursi, kini menjadi 3 kursi.
Sementara 1 kursi yang sebelumnya diduduki Nasdem dari Dapil Abiansemal kini harus legowo tersingkir.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra tidak menampik jika perhitungan suara yang dilakukan hampir sama dengan pleno di kecamatan.
Namun pihaknya juga belum berani membeberkan lebih detail siapa calon-calon yang dipastikan lolos.
"Tetapi kami belum bisa menyampaikan itu sekarang, karena penetapannya baru akan dilakukan setelah tiga hari register perkara tercatatkan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusa Arsana. (*)
Berita lainnya di Pileg Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.