Hari Raya Nyepi
Pawai Ogoh-ogoh di Denpasar Dibatasi Maksimal Pukul 24.00 Wita, MDA Imbau Hal Ini
Anak Agung Ketut Sudiana, Kamis 7 Maret 2024 mengatakan, MDA sudah menerbitkan keputusan bersama dengan Saba Upadesa.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Masyarakat yang tidak memiliki gamelan boleh menggunakan sound system asalkan membunyikan gamelan dan berkaitan dengan budaya Bali.
“Dilarang membunyikan musik modern kalau menggunakan sound system. Seperti lagu rock, dangdut maupun koplo. Yang diperbolehkan itu gamelan Bali dan sejenisnya,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, jika ada yang menggunakan sound dengan musik yang tidak sesuai dengan adat budaya Bali, maka mereka tidak akan diperkenankan masuk ke Catur Muka ataupun Catus Pata melalui pecalang maupun pihak keamanan seperti kepolisian dan TNI.
“Kami akan beri sanksi berupa teguran dan dilarang masuk ke wewidangan Catur Muka maupun Catus Pata. Tidak boleh musik dangdut, akan dikawal dengan aparat. Kita tertibkan jika ada penggunaan musik dangdut,” jelasnya.
Selain itu, untuk arak-arakan ogoh-ogoh wajib selesai pukul 24.00 Wita dan tidak lebih dari itu.
Warga atau pemuda yang sudah selesai melakukan arak-arakan agar tidak meninggalkan bangkai ogoh-ogoh di jalanan.
“Wajib dibawa pulang untuk dilakukan pralina (dibakar) sesuai petunjuk desa adat atau banjar adat masing-masing. Bisa di setra (kuburan) bisa di lahan kosong yang sudah ditentukan,” katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.