Pemilu 2024

Rai Mantra Raih Suara Tertinggi DPD RI, AWK Berada di Posisi Kedua

Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra alias Rai Mantra menduduki peringkat pertama perolehan suara tertinggi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra alias Rai Mantra menduduki peringkat pertama perolehan suara tertinggi dalam perebutan kursi DPD RI Pemilu 2024.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi yang digelar KPU Bali pada Jumat 8 Maret 2024, eks Walikota Denpasar itu berhasil meraih 494.698 suara pemilih.

Sementara incumbent DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang pada Pemilu 2019 lalu meraih 742.781 suara pemilih, kini berada di posisi kedua.

Pria yang akrab disapa AWK itu mengalami penurunan suara yang drastis. Pasalnya, pada Pemilu kali ini AWK hanya mengantongi 378.300 suara.

Pada posisi ketiga, diduduki oleh Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik.


Wanita yang juga pengusaha di bidang fashion itu berhasil mengantongi 377.152 suara pemilih di Bali.

Pada posisi keempat sekaligus kursi terakhir DPD RI Dapil Bali, ditempati oleh Sekjen Aliansi Bali Santhi I Komang Merta Jiwa.

Merta Jiwa sukses mengoleksi suara pemilih sebanyak 363.440.

Sebelumnya, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan, para saksi dari para peserta Pemilu tak ada yang mempermasalahkan soal perolehan suara.

Baca juga: BREAKING NEWS : Menang di Bali, Paslon Prabowo-Gibran Kantongi 1,4 Juta Lebih Suara Pemilih


“Secara prinsip, seluruh suara tidak dipermasalahkan. Jadi untuk perolehan suara, semuanya nggak ada masala,” jelasnya kepada awak media.

Kini, KPU Bali dikatakan tengah memperbaiki soal administrasi. Seperti misalnya yang terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan.

Kasusnya, sebelum menjadi penghuni Lapas, orang yang bersangkutan dikatakan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun lantaran yang bersangkutan menjadi penghuni Lapas, maka diperlakukan sebagai pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

“Untuk administrasi, ada beberapa yang perlu dijelaskan. Untuk Lapas, ada yang berbeda. Ada selisih. Karena di Lapas dianggap DPT, tapi perlakuannya DPTb. Itu sudah kita jelaskan,” jelas Agung Lidartawan.

Lantaran ada perubahan status dari DPT ke DPTb, maka yang bersangkutan akan mengalami kehilangan beberapa hak suara pada pemilihan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved