Berita Badung
Bangkrut Bisnis di Bali Hingga Curi Makanan di Swalayan, Pria WN Palestina ini Dideportasi
Bangkrut Bisnis di Bali Hingga Curi Makanan di Swalayan, Pria WN Palestina ini Dideportasi
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Dari pelanggaran itu, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan tindakan administrasi keimigrasian, yakni mendeportasi ASHA.
Oleh karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ASHA ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
"Setelah didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar ASHA dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.
Ia dideportasi dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, 7 Maret 2024," jelas Dudy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto, selain dideportasi yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutupnya. CAN
Bima Nata dan PDIP Luangkan Waktu bagi Pendemo di Puspem Badung, Ini Pesan bagi Provokator |
![]() |
---|
BUPATI Adi Arnawa Realisasikan Rp1,13 Miliar Bantuan Pasca Bencana |
![]() |
---|
Badung Realisasikan Rp 1,13 M Bantuan untuk Pascabencana ke Warga |
![]() |
---|
Diserang Hama, Disperpa Badung Bali Catat GKG 11,371 Ton dan Pastikan Surplus |
![]() |
---|
ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.