Berita Denpasar
Masih Banyak Yang Belum Paham Sertifikasi Halal di UMKM, Bimas Islam Kemenag Bali Jelaskan
Masih Banyak Yang Belum Paham Sertifikasi Halal di UMKM, Bimas Islam Kemenag Bali Jelaskan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih banyak masyarakat khususnya di Bali yang belum paham mengenai pemberian label halal pada UMKM.
Abusiri selaku Kabid Bimas Islam Kemenag Bali jelaskan pemberian sertifikasi halal tersebut.
“Kalau sertifikasi halal itu kan sudah beberapa kali sosialisasi. Untuk yang non halal itu tidak termasuk (sertifikasi halal) menjadi sasaran daripada sertifikasi halal. Tidak mungkin memaksakan barang yang tidak halal kemudian menjadi halal,” kata, Abusiri pada, Jumat 8 Maret 2024.
Lebih lanjutnya ia menjelaskan bahwa UMKM yang menjual makanan non halal tidak termasuk pada pemberian sertifikasi halal.
Contohnya seperti UMKM yang menjual daging babi sudah jelas itu tidak termasuk produk yang harus bersertifikat halal.
Baca juga: Proyek Villa Beton Sungai di Ungasan, Bendesa : Tanpa Izin ke Desa Adat
“Kalau sosialisasi sudah beberapa kali kok diadakan termasuk para pengusaha UMKM kemudian ormas juga sudah kalau menjangkau semua masyarakat tidak mingkin namanya sosialiasasi bertahap sesuai kuotanya,” imbuhnya.
Yang menjadi sasaran adalah para pelaku usaha contohnya hotel dan UMKM.
Batas terakhir pemberian sertifikasi yakni Oktober 2024.
Setelah itu menunggu kebijakan dari pemerintah seperti apa tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pemerintah terkait sertifikasi halal.
“UMKM bisa datang ke Kemenag Provinsi Bali untuk mengurus sertifikasi halal atau melalui aplikasi,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.