Breaking News

Pemilu 2024

Rai Mantra Buktikan Masih Berpengaruh di Hati Semeton, Bakal Maju Pilgub Bali?

Rai Mantra Buktikan Masih Berpengaruh di Hati Semeton, Bakal Maju Pilgub Bali?

Instagram
Rai Mantra Buktikan Masih Berpengaruh di Hati Semeton, Bakal Maju Pilgub Bali? 

Kasusnya, sebelum menjadi penghuni Lapas, orang yang bersangkutan dikatakan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun lantaran yang bersangkutan menjadi penghuni Lapas, maka diperlakukan sebagai pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

“Untuk administrasi, ada beberapa yang perlu dijelaskan. Untuk Lapas, ada yang berbeda. Ada selisih. Karena di Lapas dianggap DPT, tapi perlakuannya DPTb. Itu sudah kita jelaskan,” jelas Agung Lidartawan.

Lantaran ada perubahan status dari DPT ke DPTb, maka yang bersangkutan akan mengalami kehilangan beberapa hak suara pada pemilihan.

Bila yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT di Jawa, dan kemudian mendekam pada Lapas di Bali, maka yang bersangkutan hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden.

“Kalau di dalam kabupaten kan masih sama (hak suara). DPTb itu tergantung milihnya dari mana. Kalau antar provinsi, hanya dapat Pilpres,” imbuhnya.

Di akhir, Agung Lidartawan berjanji akan menuntaskan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu pada Jumat 8 Maret 2024.

Pasalnya, ia menargetkan agar hasil kerjanya di Bali dapat diteruskan ke KPU RI pada 10 Maret 2024 mendatang.

“Hari ini kita finalkan sehingga di Jakarta tidak salah lagi. Itu berimplikasi pada balancing data. Mudah-mudahan tanggal 10 (Maret) kita bisa ke Jakarta,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved