Berita Bali

Dokter Arik Buka Praktik Aborsi Lagi Setelah Bebas, Dituntut 5 Tahun Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa dr Arik dituntut pidana karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
google.com
Ilustrasi aborsi - Dokter Arik Buka Praktik Aborsi Lagi Setelah Bebas, Dituntut 5 Tahun Minta Keringanan Hukuman 

Dokter Arik Buka Praktik Aborsi Lagi Setelah Keluar Penjara, Dituntut 5 Tahun Minta Keringanan Hukuman


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) melalui tim penasihat hukumnya telah membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pembelaan diajukan dr Arik dan tim penasihat hukumnya menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Dokter Aborsi di Dalung Dilimpahkan ke Kejari Badung, 25 Orang Pernah Jadi Pasien


JPU Imam Ramdhoni menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa dr Arik dituntut pidana karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.

Baca juga: Temuan 4 Kerangka Bayi di Sebuah Kebun di Banyumas, Diduga Bayi Hasil Aborsi, Begini Kronologinya


"Nota pembelaan sudah dibacakan. Intinya (terdakwa) mohon keringanan hukuman, karena sudah berusia lanjut. Terdakwa juga sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," terang JPU Imam Ramdhoni, Jumat, 15 Maret 2024.


Terhadap nota pembelaan dari terdakwa tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini lansung menanggapi secara lisan.

"Kami tetap pada tuntutan," tegas JPU Imam Ramdhoni. 

Baca juga: Aborsi Itu Dosa! Baik Dilakukan Sengaja Maupun Tidak Sengaja, Ini Penjelasan PHDI Bali


Diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutannya, JPU Imam Ramdhoni menyatakan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi


Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU. 

Baca juga: Komisi 4 DPRD Bali Minta Masyarakat Juga Pantau Praktik Aborsi Ilegal


Seperti diketahui, terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan terdakwa dr Arik bermula dari adanya informasi masyarakat.

Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi


Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa.

Hasilnya ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Dari informasi itu tertera juga hari dan jam praktik serta nomor ponsel terdakwa. 


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan pasangan laki-laki dan perempuan ke rumah praktik terdakwa.

Petugas lalu melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pasien aborsi.


Saat itu petugas kepolisian yang menyamar diterima oleh seorang perempuan, mengaku sebagai pegawai kebersihan.

Petugas kepolisian lalu diminta menunggu, karena sedang ada pasien. 


Petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa beserta istrinya, AA Made Kurnia Dewi dan pegawai kebersihan.

Selain itu ada juga ditemukan seorang pasien perempuan yang belum sadarkan diri ditemani seorang laki-laki. 


Terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien belum sadarkan diri, masih menunggu pemulihan karena obat bius.

Setelah sadar, pasien perempuan itu mengaku baru saja mendapatkan tindakan aborsi dari terdakwa dengan membayar Rp 3,8 juta. 


Pula saat digeledah, petugas kepolisian menemukan sejumlah alat-alat kedokteran, obat-obatan, buku daftar nama pasein, beberapa bendel resep dan barang bukti terkait lainnya. 


Terdakwa sendiri tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan.

Juga terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang, serta terdakwa tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran. 


Terdakwa kembali melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara.

Yakni memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap. Selama itu pasien yang telah ditangani oleh terdakwa sekitar 20-25 orang pasien. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved