Berita Buleleng
Gede Krisna Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Terjerat Kasus Peredaran 58.799 Butir Ekstasi
Kasus 58.799 butir ekstasi telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja. Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Baskara menyebut, dalam sidang putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun ketiga terdakwa mengaku masih pikir-pikir, apakah menerima putusan hakim atau akan mengajukan banding.
JPU maupun para terdakwa diberi waktu selama seminggu untuk menentukan sikap.
"Kalau dalam sidang tuntutan memang JPU berharap terdakwa Ode dijatuhi hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dihukum seumur hidup. JPU masih pikir-pikir," tandasnya.
Seperti diketahui, Ode menjadi sindikat narkoba meski saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Singaraja atas kasus yang sama. Selain Ode, ada dua orang lainnya yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri, mereka di antaranya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng.
Dalam persidangan terungkap, pada 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Ode yang posisinya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik.
Ode diminta untuk mencari seseorang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agiya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar.
Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.
Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi terdakwa Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pongek dijanjikan akan diberi upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar. Atas iming-iming tersebut Pongek pun menyetujui permintaan Ode.
Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika didalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi.
Berdasarkan hasil penelurusan petugas Lapas Singaraja, Ode berhasil mendapatkan ponsel atas kiriman istrinya.
Ponsel itu disembunyikan oleh sang istri di dalam celana dalamnya, agar tidak terlacak petugas Lapas. Kini terdakwa Ode ditempatkan di sel khusus. Ia diawasi selama 24 jam penuh, dan tidak diperkenankan menerima kunjungan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.