Berita Buleleng
Gede Krisna Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Terjerat Kasus Peredaran 58.799 Butir Ekstasi
Kasus 58.799 butir ekstasi telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja. Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terjerat Kasus 58.799 Pengedaran Butir Ekstasi, Gede Krisna Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus 58.799 butir ekstasi telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja.
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa I Gede Krisna Paranata alias Ode.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Aryasa dikonfirmasi Jumat (15/3/2024) mengatakan, sidang putusan digelar pada Kamis kemarin dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha serta Made Hermayanti Muliarta dan Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Puluhan Ribu Ekstasi Di Buleleng Minta Dihukum Ringan
Dalam sidang tersebut, khusus untuk terdakwa Ode dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDM yang beratnya melebihi 5 gram.
Untuk itu hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ode.
Dalam menjatuhkan vonis itu, hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Baca juga: Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati
Di mana hal yang meringankan, terdakwa Ode mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu ia juga bersikap sopan selama di persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa Ode ini bertentangan dengan program pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Selain itu Ode juga melakukan tindak pidana saat sedang menjalani pemidanaan dalam perkara narkotika.
Baca juga: Bermula dari Sabu Gratis hingga Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Komang Tri Dihukum Penjara 9 Tahun
Sementara dua terdakwa lainnya masing-masing bernama Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit dan I Gusti Ngurah Bagus tri Adhi Putra alias Pongek juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDM yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Untuk itu hakim menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, serta denda Rp2 Miliar.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yunus Menerima Dihukum Penjara 7 Tahun 8 Bulan
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara terkait barang bukti berupa koper berwarna silver, 58.799 butir ekstasi, dua plastik warna hitam berisi beras, delapan plastik bening berisi makanan hewan, serta tiga unit ponsel untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti mobil Toyota Agiya nopol F 1741 AE beserta kunci dan STNK nya dirampas untuk negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.