Berita Buleleng

Terlibat Sindikat Puluhan Ribu Ekstasi, Gde Krisna Ditempatkan di Sel Isolasi, Terancam Hukuman Mati

Tersangkut kasus narkoba dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 58.799 butir, I Gede Krisna Paranata alias Ode kini ditempatkan di sel isolasi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna ditemui Rabu (13/3) 

Terlibat Sindikat Puluhan Ribu Ekstasi, Gede Krisna Ditempatkan di Sel Isolasi, Terancam Hukuman Mati


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Tersangkut kasus narkoba dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 58.799 butir, I Gede Krisna Paranata alias Ode kini ditempatkan di sel isolasi milik Lapas Singaraja.

Ode tidak diizinkan berinteraksi dengan tahanan lainnya, hingga ada putusan dari Pengadilan Negeri Singaraja

Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna ditemui Rabu (13/3/2024) mengatakan, Ode diterima di Lapas Singaraja sejak akhir 2022 lalu atas kasus narkoba.

Baca juga: Bermula dari Sabu Gratis hingga Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Komang Tri Dihukum Penjara 9 Tahun

Ia merupakan tahanan kiriman dari Lapas Narkotika Bangli.

Saat diterima, Ode sempat ditempatkan di sel khusus difabel karena mengalami saraf kejepit, hingga membuatnya sulit berjalan.

Namun rupanya di sel khusus difabel itu Ode sempat berulah, ia kedapatan membawa ponsel.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek ini Dituntut Bui 10 Tahun

Hingga akhirnya ia ditempatkan di sel biasa, bersama dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan. 

Namun rupanya kesempatan itu kembali dimanfaatkan oleh Ode.

Pada Juni 2023 lalu, ia menyuruh istrinya untuk membawakan ponsel saat berkunjung.

Agar tidak terdeteksi oleh petugas, ponsel itu disembunyikan oleh sang istri di celana dalamnya.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek Ini Dihukum Bui 7 Tahun 8 Bulan

Ponsel itu lah yang kemudian digunakan oleh Ode untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama Mantik. 

Ode diminta untuk mencari seseorang untuk mengambil mobil Toyota Agiya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar.

Mobil tersebut berisikan 58.799 butir ekstasi. Aksi mereka akhirnya berhasil diketahui oleh Mabes Polri. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek ini Dituntut Bui 10 Tahun

"Sidak ponsel sebenarnya sudah setiap minggu kami lakukan. Namun kemarin itu kami akui sempat kecolongan, karena ponsel itu disembunyikan istrinya di objek vitalnya."

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved