Berita Buleleng
Terlibat Sindikat Puluhan Ribu Ekstasi, Gde Krisna Ditempatkan di Sel Isolasi, Terancam Hukuman Mati
Tersangkut kasus narkoba dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 58.799 butir, I Gede Krisna Paranata alias Ode kini ditempatkan di sel isolasi
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Kami tidak bisa melacak karena tidak ada petugas wanita yang jaga. Petugas wanita kami tidak melekat sebagai petugas jaga, karena mereka hanya sebagai staf," ungkap Sutresna.
Setelah kasus ribuan butir pil ekstasi berhasil terbongkar oleh Mabes Polri, Sutresna menyebut Ode kini ditempatkan di sel isolasi.
Selama berada di sel itu, Ode diawasi selama 24 jam penuh oleh dua orang petugas Lapas. Ia juga tidak boleh menerima kunjungan dari siapapun.
"Kalau barang titipan seperti makanan, masih boleh namun tetap kami pantau," terangnya.
Dijelaskan Sutresna, Ode seharusnya menjalani hukuman di Lapas dengan super maksimum security, seperti yang ada di Lapas Narkotika Bangli.
Namun karena Ode mengalami cacat, demi rasa kemanusiaan Kementerian Hukum dan HAM kemudian memindahkan Ode ke Lapas Singaraja agar Ode dapat berobat serta dekat dengan keluarganya.
"Setelah pindah ke sini, terjadi lah itu (Kasus 58.799 butir ekstasi)," jelas Sutresna.
Apabila Ode telah selesai menjalani sidang putusan, Sutresna menyebut pihaknya akan kembali memindahkannya ke Lapas Narkotika Bangli.
Hal ini dapat dilakukan, sebab sebelumnya sudah ada surat perjanjian apabila Ode melakukan pelanggaran maka dirinya siap untuk dikembalikan ke Bangli.
Sementara dua terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini masing-masing bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra saat ini ditempatkan di sel biasa, bersama dengan tahanan lain.
"Keduanya juga sempat ditempatkan di sel mapenaling, saat kasus baru terungkap oleh Mabes Polri. Sekarang sudah ditempatkan di sel biasa," tandas Sutresna.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menuntut terdakwa I Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati.
Pasalnya pria asal Buleleng ini menjadi sindikat narkoba, meski posisinya masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kasus yang menjerat Ode ini diketahui setelah dirinya menjalani persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (5/3/2024).
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha dan Made Hermayanti Muliarta serta Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.