Berita Bali

Bermula dari Sabu Gratis hingga Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Komang Tri Dihukum Penjara 9 Tahun

Awalnya terdakwa Komang Tri Adnyana (28) diberikan sabu secara gratis oleh temennya, Badra.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Bermula dari Sabu Gratis hingga Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Komang Tri Dihukum Penjara 9 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Awalnya terdakwa Komang Tri Adnyana (28) diberikan sabu secara gratis oleh temennya, Badra.

Berselang beberapa bulan, terdakwa ditawari pekerjaan mengambil dan menempel narkoba. Imbalannya upah uang.

Terdakwa tergiur dan menerima tawaran pekerjaan sebagai kurir dari temen tersebut. 

Baca juga: Kedapatan Ambil Tempelan Sabu-Sabu, Tukang Ojek dan Pengepul Barang Bekas Diciduk Polisi


Namun apes, saat mengambil paket sabu dan ekstasi di seputaran Jalan Sekar Tunjung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, terdakwa diringkus petugas BNNP Bali.

Dari penangkapan terdakwa, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 196,32 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 37,94 gram.


Dari pekerjaan itu, kini terdakwa harus menghuni hotel prodeo usai dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Kedapatan Ambil Tempelan Sabu-Sabu, Tukang Ojek dan Pengepul Barang Bekas Diciduk Polisi


"Terdakwa diputus 9 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 4 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 11 Desember 2023.


Dikatakan Aji Silaban, majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Putusan hakim sama dengan tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Terdakwa menerima putusan majelis hakim. Jaksa juga menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Kejari Tabanan Ajak Siswa-Siswi Lihat Pemusnahan Ganja Hingga Sabu


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 


Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009  tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Komang Tri diringkus di pinggir jalan Sekar Tunjung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Buruh Bangunan yang Bawa Sabu

Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkoba berawal saat dihubungi oleh temannya, Badra (buron). 


Mulanya Bandra menawarkan sabu secara gratis kepada terdakwa. Beberapa bulan kemudian, Badra menghubungi, menawarkan terdakwa membantunya mengambil dan menempel paket sabu.

Dari menjalankan pekerjaan itu, oleh Badra, terdakwa dijanjikan upah uang. Terdakwa pun menerima tawaran itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved