Berita Bali
Bermula dari Sabu Gratis hingga Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Komang Tri Dihukum Penjara 9 Tahun
Awalnya terdakwa Komang Tri Adnyana (28) diberikan sabu secara gratis oleh temennya, Badra.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Beberapa hari kemudian terdakwa ditugasi mengambil paket sabu lalu menempelkan kembali ke alamat yang diberikan oleh Badra.
Terdakwa pun diberikan upah Rp 3 juta dari setiap paket sabu seberat 100 gram yang diambil.
Selanjutnya terdakwa kembali diperintah mengambil paket sabu di Jalan Sekar Tunjung. Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan mulai mencari paket sabu yang ditempel.
Ketika mencari-cari, terdakwa dihampiri oleh petugas BNNP Bali.
Saat ditanya, terdakwa mengaku sedang mencari tempelan narkoba dan paket berhasil ditemukan.
Di hadapan petugas dan saksi, paket yang diambil terdakwa lalu dibuka. Isinya 2 paket sabu seberat 196,32 gram, dan 2 paket berisi masing-masing 50 butir pil ekstasi dengan berat 37,94 gram. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.