Berita Buleleng

Jadi Perantara Narkoba, Ode Divonis Seumur Hidup

Kasus 58.799 butir ekstasi telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Tiga terdakwa kasus 8.799 butir ekstasi saat menjalani sidang 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus 58.799 butir ekstasi telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja. Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa I Gede Krisna Paranata alias Ode.  

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Aryasa dikonfirmasi Jumat (15/3) mengatakan, sidang putusan digelar pada Kamis kemarin dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha serta Made Hermayanti Muliarta dan Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota. 

Dalam sidang tersebut, khusus untuk terdakwa Ode dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDM yang beratnya melebihi 5 gram. Untuk itu hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ode. 

Dalam menjatuhkan vonis itu, hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dimana hal yang meringankan, terdakwa Ode mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu ia juga  bersikap sopan selama di persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga. 


Sementara hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa Ode ini bertentangan dengan program pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Selain itu Ode juga melakukan tindak pidana saat sedang menjalani pemidanaan dalam perkara narkotika. 

Sementara dua terdakwa lainnya masing-masing bernama Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit dan I Gusti Ngurah Bagus tri Adhi Putra alias Pongek juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDM yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Untuk itu hakim menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, serta denda Rp 2 Miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. 

Sementara terkait barang bukti berupa koper berwarna silver, 58.799 butir ekstasi, dua plastik warna hitam berisi beras, delapan plastik bening berisi makanan hewan, serta tiga unit ponsel untuk dimusnahkan.

Baca juga: Sempat Ditutup 20 Jam, Penyebrangan Ferry Di Pelabuhan Padang Bai Kembali Dibuka

Sedangkan barang bukti mobil Toyota Agiya nopol F 1741 AE beserta kunci dan STNK nya dirampas untuk negara. 

Baskara menyebut, dalam sidang putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun ketiga terdakwa mengaku masih pikir-pikir, apakah menerima putusan hakim atau akan mengajukan banding.

JPU maupun para terdakwa diberi waktu selama seminggu untuk menentukan sikap.

"Kalau dalam sidang tuntutan memang JPU berharap terdakwa Ode dijatuhi hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dihukum seumur hidup. JPU masih pikir-pikir," tandasnya. 

Seperti diketahui, Ode menjadi sindikat narkoba meski saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Singaraja atas kasus yang sama.

Selain Ode, ada dua orang lainnya yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri, mereka diantaranya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved