Berita Buleleng
Bawa Kabur Pacar di Buleleng, KS Diduga Paksa Gadis Dibawah Umur Berhubungan Selama 4 Hari 3 Malam
Bawa Kabur Pacar di Buleleng, KS Diduga Paksa Gadis Dibawah Umur Berhubungan Selama 4 Hari 3 Malam
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
"Saat kejadian memang suasana sedang sepi. Gangnya itu seperti jalan setapak. Pelaku menyetubuhi korban di atas motor dengan posisi berdiri," jelas AKP Arung.
Usai disetubuhi Bracuk, korban pun menceritakan kejadiaan naas yang menimpanya itu kepada sang ayah.
Hingga sang ayah melaporkan Bracuk ke Polres Buleleng. Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban.
"Hasil visumnya ditemukan ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban tidak hamil. Selanjutnya pelaku kami tangkap pada 29 Januari kemarin. Sementara dari hasil penyelidikan, korban baru kali ini disetubuhi oleh pelaku," ucap AKP Arung.
Akibat perbuatannya, Bracuk dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
SK Bupati Terkait Pemecatan Mantan PPPK Digugat, Sidang Perdana Digelar di PT TUN Mataram |
![]() |
---|
Buntut Rawan Kecelakaan, Dishub Buleleng Mohon Penutupan Akses Panji-Sambangan ke Google |
![]() |
---|
Klarifikasi Terkait Dugaan Pembabatan Hutan Lindung di Desa Ambengan, Agus: Kami Tak Tebang Kayu |
![]() |
---|
HEBOH Video Diduga Pembabatan Hutan Lindung, UPTD KPH Bali Utara Bertemu dengan Pengelola Hutan |
![]() |
---|
Viral Video Dugaan Pembabatan Hutan Lindung di Buleleng, Petugas Datangi Pembuat Video |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.