Berita Buleleng

Bawa Kabur Pacar di Buleleng, KS Diduga Paksa Gadis Dibawah Umur Berhubungan Selama 4 Hari 3 Malam

Bawa Kabur Pacar di Buleleng, KS Diduga Paksa Gadis Dibawah Umur Berhubungan Selama 4 Hari 3 Malam

|
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Ilustrasi 

"Saat kejadian memang suasana sedang sepi. Gangnya itu seperti jalan setapak. Pelaku menyetubuhi korban di atas motor dengan posisi berdiri," jelas AKP Arung. 

Usai disetubuhi Bracuk, korban pun menceritakan kejadiaan naas yang menimpanya itu kepada sang ayah.

Hingga sang ayah melaporkan Bracuk ke Polres Buleleng. Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. 

"Hasil visumnya ditemukan ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban tidak hamil. Selanjutnya pelaku kami tangkap pada 29 Januari kemarin. Sementara dari hasil penyelidikan, korban baru kali ini disetubuhi oleh pelaku," ucap AKP Arung. 

Akibat perbuatannya, Bracuk dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved