Berita Buleleng
Bawa Kabur Pacar di Buleleng, KS Diduga Paksa Gadis Dibawah Umur Berhubungan Selama 4 Hari 3 Malam
Bawa Kabur Pacar di Buleleng, KS Diduga Paksa Gadis Dibawah Umur Berhubungan Selama 4 Hari 3 Malam
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
"Saat kejadian memang suasana sedang sepi. Gangnya itu seperti jalan setapak. Pelaku menyetubuhi korban di atas motor dengan posisi berdiri," jelas AKP Arung.
Usai disetubuhi Bracuk, korban pun menceritakan kejadiaan naas yang menimpanya itu kepada sang ayah.
Hingga sang ayah melaporkan Bracuk ke Polres Buleleng. Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban.
"Hasil visumnya ditemukan ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban tidak hamil. Selanjutnya pelaku kami tangkap pada 29 Januari kemarin. Sementara dari hasil penyelidikan, korban baru kali ini disetubuhi oleh pelaku," ucap AKP Arung.
Akibat perbuatannya, Bracuk dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
| Disdikpora dan STIKes Buleleng Perkuat Sistem Pelaporan Kasus Perundungan |
|
|---|
| Daihatsu Taft Tabrak Empat Motor dan Pagar Rumah di Buleleng, Kerugian Capai Rp10 Juta |
|
|---|
| Disdikpora dan STIKes Buleleng Perkuat Sistem Pelaporan Kasus Perundungan di Sekolah |
|
|---|
| 123 CPNS Resmi Jadi PNS di Buleleng, 3 di Antaranya Tenaga Kesehatan |
|
|---|
| 33 Titik Tempat Pemotongan Babi Dipantau Petugas, Satu Titik Bisa Potong hingga 30 Ekor Babi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum_20180521_193440.jpg)