Berita Buleleng

Bawa Kabur Pacar di Buleleng, KS Diduga Paksa Gadis Dibawah Umur Berhubungan Selama 4 Hari 3 Malam

Bawa Kabur Pacar di Buleleng, KS Diduga Paksa Gadis Dibawah Umur Berhubungan Selama 4 Hari 3 Malam

|
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Heboh kabar gadis dibawah umur berinisial NS kabur bareng pacar asal Kecamatan Kubutambahan Buleleng.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Polres Buleleng, NS diketahui berusia 16 tahun merupakan pelajar di salah satu SMA di Buleleng.

NS diketahui kabur bersama pacar berinisial KS selama empat hari dan tiga malam, setelah berkenalan via WhatsApp.

Baca juga: Inikah yang Namanya Ajal? Kesaksian Nyoman Ayu di Tabanan, Sempat Tolak Tamu hingga Berakhir Tragis

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika pada Jumat (15/3) membernarkan adanya kasus tersebut.

Dia mengatakan, KS membawa kabur NS yang merupakan seorang pelajar usia 16 tahun pada Rabu (6/3) kemarin.

Korban diinapkan di rumahnya selama 4 hari 3 malam.

Selama berada di rumah, KS juga diduga telah menyetubuhi korban. 

Baca juga: Aneh! Dewa Ayu Ungkap Tak Ada Pemicu Kasus Pembacokan dan Pembakaran Rumah di Klungkung

Dikatakan AKP Diatmika, KS dan NS berkenalan melalui WhatsAPP.

Keduanya kemudian sempat bertemu pada Februari lalu.

Selanjutnya pada Rabu (6/3) pagi pasangan sejoli itu kembali bertemu di pantai kawasan Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Saat bertemu itu lah, KS kemudian mengajak NS ke rumahnya dan diinapkan selama 4 hari tiga malam, tanpa sepengetahuan orangtua NS.

AKP Diatmika menyebut selama dibawa kabur oleh KS, NS juga tidak  melapor kepada orangtuanya.

Bahkan NS sengaja mematikan ponselnya. Keberadaan pasangan sejoli ini akhirnya berhasil diketahui oleh orangtua NS.

Keduanya kepergok sedang berada di Bukit Teletubbies Desa Bukti.

"Mereka ketahuan ada di Bukti Teletubbies berkat informasi dari teman-temannya," terang AKP Diatmika. 

Tak terima dengan kejadian tersebut, orangtua NS kemudian melaporkan KS ke Unit PPA Polres Buleleng pada Minggu (10/3).

Ditambahkan AKP Diatmika, meski aksi ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun KS terancam dipidana mengingat NS masih dibawah umur.

Hingga saat ini KS  masih berstatus sebagai saksi.

Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka, lantaran masih menunggu hasil visum dari NS.

"Jadi selama dibawa kabur itu, KS diduga menyetubuhi NS sehingga harus dilakukan visum untuk membuktikan," tandasnya.

Gede Sugiartawan Paksa Mantan Pacar Berhubungan Diatas Motor

Gede Sugiartawan alias Bracuk (21) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng itu nekat merudapaksa mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

Bahkan agar korban bersedia memenuhi nafsu bejatnya, Bracuk sempat mengancam akan membunuh korban. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama ditemui Senin (5/2/2024) mengatakan, Bracuk menyetubuhi mantan pacarnya berinisial DP pada Selasa (23/1/2024) sore lalu di atas motornya, yang diparkir di sebuah gang sepi kawasan Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. 

AKP Arung menyebut, korban dan pelaku sempat menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

Mereka kemudian putus sekitar empat bulan yang lalu. Kemudian tanpa sengaja korban dan pelaku bertemu di salah satu warung yang ada di Desa Kerobokan pada Selasa (23/1/2024).

Selanjutnya Bracuk mengajak korban pergi dengan mengendarai motor. Lalu Bracuk mengarahkan motornya ke salah satu gang yang ada di wilayah Banjar Dinas Bale Agung.

Di sana, Bracuk langsung menyetubuhi korban tepat di atas motornya. Korban kata AKP Arung tak dapat menolak karena takut.

Sebab Bracuk sempat mengancam ingin membunuhnya apabila menolak melayani nafsu bejatnya. 

"Korban sempat diancam mau dibunuh. Karena ancaman itu korban pun takut sehingga tidak bisa melakukan perlawanan saat disetubuhi."

"Saat kejadian memang suasana sedang sepi. Gangnya itu seperti jalan setapak. Pelaku menyetubuhi korban di atas motor dengan posisi berdiri," jelas AKP Arung. 

Usai disetubuhi Bracuk, korban pun menceritakan kejadiaan naas yang menimpanya itu kepada sang ayah.

Hingga sang ayah melaporkan Bracuk ke Polres Buleleng. Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. 

"Hasil visumnya ditemukan ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban tidak hamil. Selanjutnya pelaku kami tangkap pada 29 Januari kemarin. Sementara dari hasil penyelidikan, korban baru kali ini disetubuhi oleh pelaku," ucap AKP Arung. 

Akibat perbuatannya, Bracuk dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved