Berita Jembrana

Dua Pelaku Pencurian Spidometer Masih Buron di Jembrana

Tiga orang pelaku pencurian spesialis spidometer kendaraan truk yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana

istimewa
Polres Jembrana saat membeberkan barang bukti dari para pelaku pencurian spidometer, Jumat 15 Maret 2024. 

Pelapor sempat mengecek hasil rekaman CCTV yang ada di SPBU Sumbersari tersebut namun tidak terlihat karena posisi kamera CCTV tidak menyorot ke tempat parkir mobil truk tronton korban.

Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melapor ke Polsek Melaya untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan mendalam dan mendapat petunjuk keberadaan pelaku," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra.

Tim Kurawa Polres Jembrana bergerak menuju Surabaya dan kemudian berhasil membekuk tiga orang pelaku serta barang bukti di rumahnya masing-masing.

Namun ternyata, dalam kelompok pencurian spidometer ini ada 5 orang. Sehingga dua orang diantaranya yakni Heri dan Agus Fajar Shodiq saat ini masih berstatus DPO alias buronan.

"Cara mereka beraksi itu menyasar kendaraan khususnya truk yang sedang parkir dan ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian membuka paksa pintu truk menggunakan kunci T yang sebelumnya memang telah disiapkan," ungkapnya. 

Disinggung mengenai motif para pelaku, AKBP Tri Purwanto karena motif ekonomi. Namun, mereka lebih menyasar spidometer truk karena harga jualnya lebih mahal. Jika di pasaran, mereka rencananya dijual dengan harga Rp3-5 Juta.


"Barang bukti ini (14 spidometer) sementara belum sempat dijual. Baru rencananya akan dijual," ujarnya. 


Akibat perbuatan para pelaku, tiga orang beralamat di wilayah Surabaya tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 


"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved