Joged Bumbung Viral

Joged Bumbung Tak Senonoh Viral Lagi, Disbud Bali Singgung Jalur Hukum

Lagi Joged Bumbung diwarnai aksi tidak senonoh antara penari dan pengibing viral di media sosial.

Istimewa
Tangkap layar joged bumbung tidak senonoh 

Joged Bumbung Tak Senonoh Viral Lagi, Disbud Bali Singgung Jalur Hukum

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lagi Joged Bumbung diwarnai aksi tidak senonoh antara penari dan pengibing viral di media sosial.

Video Joged Bumbung tersebut kembali viral sebab penari tak mengikuti pakem Joged Bumbung yang semestinya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, S.Skar., M. Hum, mengatakan permasalahan Joged Bumbung ini sudah dibahas sejak Tahun 2016 lalu.

Baca juga: Baba Kenalkan Joged Bumbung Bali ke Thailand dengan Pakem, Ajak Masyarakat Hilangkan Stigma Negatif

“Sudah sejak Tahun 2016 kita mengurusi permasalahan Joged Bumbung."

"Berbagai upaya sudah kita lakukan dan secara terus-menerus, pertama kita lakukan dengan seminar untuk mengembalikan Joged ke pakemnya kita undang juga para penari Joged dan Majelis Kebudayaan Bali juga sudah turun,” katanya pada, Kamis 14 Maret 2024.

Para sekaa (kelompok) Joged atau penari Joged sudah dikumpulkan dan dijelaskan juga bagaimana pakem Joged Bumbung.

Baca juga: Pertunjukan Joged Tradisi di PKB Romantis Tanpa Ngebor, Badung Diwakili Sanggar Seni Sudamala

Sebelumnya Pemprov Bali juga sudah mengeluarkan surat edaran sebanyak dua kali pada jaman Gubernur Mangku Pastika dan juga pada zaman Gubernur Koster.

Kemudian Kepala Dinas PMA Bali juga sudah memanggil seluruh Bendesa Adat sudah dikumpulkan untuk memantau joged-joged jaruh (tidak senonoh) di daerah masing-masing dan semuanya sudah siap.

“Beberapa LSM juga sempat melakukan sosialisasi. Tapi ya gitu, mati satu tumbuh seribu. Jadi segala upaya persuasif dan juga upaya upaya normatif sudah semua kita lakukan kenapa upaya itu didahulukan karena penari Joged masih memakai gelar seniman, kan itu masalahnya,” imbuhnya.

Baca juga: HUT Kota Negara ke-128, Pemkab Gelar Acara Selama Sebulan, Lestarikan Joged Bumbung Klasik

Lebih lanjut, Prof Arya juga mengatakan dengan melakukan joged Bumbung Jaruh seperti itu mereka sudah sangat menabrak pakem pakem dari joget Bumbung yang sebenarnya.

Seperti goyang ngebor yang ditunjukkan kepada penonton itu sebetulnya tidak ada joged yang seperti itu di joged Bumbung.

Tindakan porno pada Joged Bumbung sudah melenceng dari pakemnya.

Baca juga: Harapkan Tidak Ada Janji Palsu Politisi, Joged Bungbung & Gebug Ende Iringi Pendaftaran Bacaleg

"Ia (para penari) melakukan joget Bumbung Jaruh beralasan karena keadaan ekonomi ada yang karena memang taksunya."

"Sebetulnya sudah kita akomodsi cuma tetap saja kok semakin hari semakin menjadi, tinggal satu cara yang belum kita jalankan yaitu bisa saja joget Bumbung Jaruh ini dimasukkan ke dalam kejahatan hukum pelanggaran hukum, kan ada UU Pornografi,” tandasnya.

Namun, kata Prof Arya, dulu Bali menolak bahwa joged jaruh itu masuk pada undang-undang pornografi.

Baca juga: MAESTRO Guru Besar Dibia, Gembleng Guru Seni Dalami Tari Legong dan Joged

Kalau memang bisa dipakai ke jalur hukum maka harus dipelajari, polisi juga harus mempelajari.

Pada psikologi seniman juga harus diperhitungkan karena pro kontranya sangat tinggi sekali.

“Akal sehat kita sendiri sudah habis untuk memberantas itu. Semuanya prihatin,” terangnya.

Langkah memasukkan Joged Jaruh ke UU pornografi dan penegakan hukum memang belum dilakukan.

Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu ini dan diakui Prof Arya ini sangat tidak mudah karena itu memerlukan pemikiran dari berbagai segi.

"Berbagai hal yang turut dihitung yakni seperti apa potensi pro dan kontranya seperti apa," tambahnya.

Bahkan yang menyukai Joged Jaruh jumlahnya cukup banyak ada yang membela karena joged Jaruh dianggap akting tidak porno dan dianggap penghasilan daripada joget tersebut.

Prof Arya memberikan contoh salah satu joged Bumbung dari Tabanan yang diantarkan langsung oleh orang tuanya untuk melakukan joged dan dibayar Rp2 juta per malam.

"Bahkan orangtuanya sendiri memberikan izin, bagaimana kita untuk mencegahnya di situ pro dan kontranya."

“Diskusi itu dulu dilakukan kita sedang diskusi masih mencari jalan dengan pakar pakar hukum seperti apa bisa atau etis tidak terkait seniman juga dan membela ini, kan kebanyakan seniman bahkan ada yang memohon kepada saya janganlah Pak Kadis keras keras dengan seka joged, kasihan mereka karena mencari penghidupan,” tutupnya. (*)

 

Berita lainnya di Joged Bumbung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved